Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Meninggal Dunia Diberikan Pada Ahli Waris

BITNews.id – Sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan premi yang telah dihimpun dan dikelola untuk diserahkan kembali kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane menyampaikan, tugas Jasa Raharja adalah menghimpun dan mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum baik korban luka ringan, luka berat maupun korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pimpin Apel Satker, Dirresnarkoba Polda Jambi Tegaskan Akan Tindak Tegas Anggota yang Gunakan Narkoba 

Zulham Pane menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas, yakni pertama Janda/Duda yang sah, kedua anak-anaknya yang sah, ketiga orang tuanya yang sah, keempat apabila tidak ada ahli waris, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan,” jelas Zulham.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Sebanyak Ratusan Kilogram Narkoba

Besar santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyebrangan, Laut dan Udara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Kapolsek Pagar Jati Ajak Semua Elemen Dukung Upaya Polisi Ciptakan Kamtibmas Kondusif

“Besaran santunan korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan,” tambahnya.

Lebih lengkapnya berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.(hen)