Satbrimob Polda Jambi Kerahkan 30 Personel Tangani Karhutla di Betara

JAMBI, BITNews.id – Polda Jambi melalui Satuan Brimob Polda Jambi terus melakukan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam mencegah meluasnya kebakaran serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sebanyak 30 personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi diterjunkan untuk melaksanakan penanganan kebakaran lahan yang terjadi di RT 12 Kampung Tengah Betara 10, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Senin (21/09/2026).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Dalam penanganan tersebut, personel Satbrimob Polda Jambi juga dibantu 1 unit helikopter water bombing yang dikerahkan untuk mendukung proses pemadaman dan membantu mencegah api agar tidak meluas ke area lainnya.

Personel di lapangan melaksanakan upaya pemadaman dengan mengutamakan keselamatan personel serta memastikan penanganan dilakukan secara maksimal untuk mengendalikan titik api.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penanganan karhutla menjadi salah satu perhatian serius Polda Jambi, khususnya di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan.

Baca Juga :  Menang Undian Honda DBL Jambi 2026, Mailani Bawa Pulang Honda BeAT

“Polda Jambi terus mengerahkan personel dan sarana pendukung untuk melakukan penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Di Betara, sebanyak 30 personel Satbrimob diterjunkan dan dibantu satu unit AWC untuk mempercepat proses pemadaman serta mencegah api meluas,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menegaskan, jajaran Polda Jambi akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan berkoordinasi dengan seluruh pihak dalam menghadapi potensi karhutla.

Baca Juga :  Wagub Sani Sidak Pasar Angso Duo, Pantau Harga Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secepat mungkin,” pungkasnya. (*)