Satreskrim Polresta Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Lemari Kos, Ini Motifnya

JAMBI, BITNews.id – Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Korban, Resti Widia (30), warga Banten, ditemukan tewas pada 25 September 2024. Saat ditemukan, jasad Resti Widia dalam kondisi terikat di dalam lemari pakaian di kamar kosnya.

Baca Juga :  Wabup Hairan Ikuti Peluncuran Permen Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis

Pelaku berinisial DS (24), yang merupakan teman kencan korban, ditangkap oleh pihak kepolisian di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 05.50 WIB.

“Tersangka adalah teman kencan korban yang sempat melarikan diri ke Musi Banyuasin. Namun, Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkapnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Wartawan, Waka I DPRD Provinsi Jambi Tekankan Peran Media sebagai Mitra Pengawasan

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa motif pelaku bermula saat ia memesan jasa korban melalui aplikasi MiChat.

Niat pelaku kemudian berubah menjadi tindak kriminal, di mana ia berencana mengambil barang-barang milik korban.

Pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam lemari dengan mulut disumpal dan tangan diikat, lalu mengambil dua unit handphone dan perhiasan milik korban.

Baca Juga :  Hadiri 46 Tahun Berdirinya SMAN 3 Kota Jambi, Wagub Sani Minta SMAN 3 Kota Jambi Berwawasan Global dan Berkarakter Pancasila

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kapolresta. (Yan)