Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 56 Paket

JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 56 paket sabu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial N (28), AJP (34), dan YR (45), yang merupakan warga Kecamatan Jambi Timur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut pada Rabu (22/4/2026).

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Wawako Jambi Saat Wisuda IAIMA

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi,” ujar Edy.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 56 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Sebanyak 55 paket di antaranya ditemukan di dalam kotak plastik yang sempat dibuang oleh tersangka N, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dekat tersangka YR di dalam kamar.

Baca Juga :  Al Haris Calon Gubernur Jambi Pro Milenial dan Gen Z

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengaku memperoleh 55 paket sabu dari AJP, yang disebut memesan barang tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, tersangka YR mengaku satu paket sabu yang dimilikinya dibeli dari N seharga Rp50.000.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, masing-masing milik tersangka N dan AJP.

Baca Juga :  Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sabu juga akan diuji di laboratorium,” kata Edy.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)