Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial MS (37) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lingkar Selatan, RT 27, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, Tim 2 Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menindaklanjuti informasi yang diterima.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Edy Hariyanto.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu ditemukan di dalam bungkus plastik permen yang disimpan di kotak rokok merek Sampoerna di atas lemari rumah pelaku.

Dari hasil penimbangan, dua paket sabu tersebut memiliki berat bruto 0,41 gram.

Baca Juga :  Farenza Garden dan Bupati Merangin Diundang Hadiri Malam Puncak API Awards 2025 di Kalimantan Barat

Saat diinterogasi, MS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang berada di Lapas Jambi.

“Pelaku mengaku membeli sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp600 ribu menggunakan sistem tempel,” ujarnya.

Selain dua paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu kotak rokok, dan dua bungkus plastik permen.

Baca Juga :  Edi Tiger Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tampung Aspirasi Masyarakat Kabupaten Lebong

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)