JAMBI, BITNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menunjukkan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan judi online yang kian marak dan meresahkan masyarakat.
Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Polda Jambi hadir dalam talk show bertajuk “Langkah Antisipasi Pemberantasan Maraknya Judi Online di Provinsi Jambi”, yang disiarkan melalui program In Jambi di JekTV.
Kasubid Penmas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online di Bumi Sepucuk Jambi. Selain edukasi dan penyuluhan, langkah konkret juga dilakukan melalui patroli siber serta penindakan hukum terhadap situs dan pelaku yang terlibat.
“Polda Jambi tidak akan mentolerir praktik judi online. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pihak yang memberi akses terhadap aktivitas ilegal ini,” tegas Kompol Amin.
Menurutnya, Polda Jambi secara aktif melakukan patroli siber, deteksi dini, dan koordinasi lintas sektor untuk memutus mata rantai jaringan judi online. Langkah preventif juga terus digencarkan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok usia produktif yang rentan menjadi sasaran.
“Namun kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan semua pihak baik pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, maupun masyarakat sipil,” tambahnya.
Kegiatan talk show tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, yang mewakili Gubernur Jambi, serta Koordinator Intelijen Kejati Jambi, Ryan Palasi, SH, MH.
Ariansyah mengungkapkan bahwa sejak 1 April 2025, Diskominfo Jambi telah memblokir 48 situs judi online yang terdeteksi melalui jaringan internet milik Pemprov. Ini merupakan bagian dari patroli siber rutin yang terus diperkuat.
Ia menambahkan bahwa secara nasional, lebih dari 3,7 juta situs judi online telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI sejak Juli 2023 hingga Oktober 2024, dengan tambahan 993.144 situs lainnya dari Oktober 2024 hingga Februari 2025.
“Transaksi dari aktivitas judi online sudah mencapai Rp1.200 triliun hingga April 2025. Ini angka yang sangat mengkhawatirkan,” jelas Ariansyah mengutip data dari Menko Polhukam.
Sementara itu, Kejati Jambi juga mencatat lonjakan kasus. Ryan Palasi menyebut terjadi peningkatan signifikan dalam perkara judi online sejak 2024, dengan mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia produktif.
Gubernur Jambi, lanjut Ariansyah, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4800 Tahun 2024 yang melarang keterlibatan ASN dalam judi online, serta memimpin deklarasi perang terhadap judi online yang melibatkan ribuan pelajar pada 16 April 2025 lalu di GOR Kotabaru.
Diskusi ditutup dengan seruan bersama agar seluruh elemen masyarakat bersatu padu dalam melawan kejahatan digital ini. “Polda Jambi berdiri di garda terdepan. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Kompol Amin. (Red)








Discussion about this post