Setelah Digeruduk LPKNI, Maybank Finance Jambi Akhirnya Kembalikan Hak Konsumen

BITNews.id – Seperti kata pepatah yang berbunyi ‘usaha tidak mengkhianati hasil’,begitulah perjuangan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) untuk mengembalikan hak konsumennya bukan isapan jempol belaka.

Setelah melakukan aksi menyuarakan aspirasi berdasarkan pengaduan yang dibuat oleh Elsa Ramadona pada (17/9) lalu, yang mengaku bahwa telah kehilangan satu unit mobil miliknya pada tanggal 21 Februari 2021 yang masih kredit di PT Maybank Finance dengan total kredit sebesar Rp. 196 juta.

Baca Juga :  Kasrem 042/Gapu Terima Audiensi DPD GANN Jambi

Diketahui, dalam pembiayaan Elsa include dan membayar premi asuransi kehilangan dari PT. Asuransi ABDA dengan penggantian klaim sebesar Rp. 163 jutaan terhadap kehilangan satu unit mobil miliknya.

Kurniadi Hidayat, Ketua Umum LPKNI setelah melakukan mediasi dengan pihak PT. Maybank Finance Jambi akhirnya menemukan titik terang bagi konsumennya.

Dirinya menyebut, perjuangan teman-teman LPKNI membuahkan hasil dimana denda atau penalty yang dibebankan kepada konsumen atas nama Elsa Ramadona di hapuskan.

Baca Juga :  Bersama Kapolri, Danrem 042/Gapu dan Kapolda Pantau Vaksin Booster Melalui Zoom Meeting

“Alhamdulillah berkat perjuangan teman-teman untuk membela hak konsumen membuahkan hasil, yang sebelumnya dikenakan denda sebesar Rp. 30 juta lebih dihapuskan, bahkan konsumen mendapatkan kelebihan dari pembayaran asuransi sebesar Rp. 5 juta lebih ” ungkap Bang Kur, Senin (25/10/2021).

Kurniadi Hidayat juga mencetuskan bahwa permasalahan ini telah selesai, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke LPKNI jika ada permasalahan hukum dan yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA TA 2025 dan Penandatanganan Pakta Integritas

“Masyarakat jangan takut untuk melapor, LPKNI siap untuk mendampingi,” tutupnya.

Sementara itu Sekjen DPP LPK Nusantara Indonesia, Budiyanto mengingatkan pelaku usaha agar tidak semena-mena terhadap konsumen.

“Jadilah pelaku usaha yang sehat, jujur dan bertanggungjawab, jangan rampas hak-hak konsumen, jangan perlakukan secara sepihak, berikan informasi yang benar dan jelas,” Imbuhnya

Budiyanto juga menekankan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia akan selalu berada digarda terdepan dalam melindungi konsumen.(Arifin)