• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Sidang Lanjutan Gugatan Walhi Jambi, Kedua Tergugat Kompak Serahkan Draft Perdamaian

Bitnews.id by Bitnews.id
7 Juli 2021
in Daerah
Sidang Lanjutan Gugatan Walhi Jambi, Kedua Tergugat Kompak Serahkan Draft Perdamaian
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Sidang lanjutan gugatan perdata antara penggugat Walhi Jambi dengan PT Pesona Belantara Persada (PBP) sebagai tergugat satu dan PT Putraduta Indah Wood (PIW) sebagai tergugat dua kembali digelar hari ini, Rabu, 7 Juli 2021.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jambi agenda sidang lanjutan hari ini adalah mediasi. Persidangan tahap mediasi ini Hakim Mediator, Partono SH MH. Walhi Jambi selaku penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum Ramos A.H. Hutabarat, S.H, Musri Nauli, S.H, dan Togi Silalahi, S.H. Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah dan tim juga turut mengikuti proses mediasi.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Wujudkan Pemerintahan Terbuka di Uji Publik Monev KIP 2025

BPJN Jambi Lakukan Monitoring dan Evaluasi Proyek Peningkatan Jalan Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan

Wujudkan Sinergitas dan Solidaritas Dalam Rangka HUT ke-75, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Instansi Maritim

Polda Jambi Buka Pelatihan Keterampilan bagi PNPP Jelang Purna Bhakti

Pada agenda persidangan sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan mewakili kepentingan lingkungan hidup. Sebab, kebakaran terus berulang di wilayah kedua konsesi korporasi PT PDIW dan PT PBP dari rentang tahun 2015 sampai tahun 2019.

“Oleh karena kami menyimpulkan bahwa kedua perusahaan itu telah melakukan pembiaran sehingga gugatan kami ajukan ke pengadilan,” ujar Abdullah.

Walhi Jambi menggugat perdata kedua perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Nilai pemulihan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan mencapai total Rp 200 miliar.

Pada agenda mediasi hari ini, pihak tergugat satu PT PBP yang mangkir pada agenda sidang tanggal 21 Juni 2021. Memberikan draft usulan perdamaian, PT PBP dalam surat jawaban mediasi tergugat satu mengusulkan agar gugatan ini dapat diselesaikan secara musyawarah.

Tergugat satu juga menyatakan setuju dan bersedia untuk melakukan pemulihan terhadap lahan terbakar yang terjadi selama ini di areal lahan operasional tergugat satu serta setuju dan bersedia untuk dilakukan pengawasan oleh pihak pemerintah atau pihak terkait maupun pihak penggugat demi terwujudnya kelestarian dan keberlanjutan hutan sebagai lingkungan hidup.

Sementara itu turut tergugat dua (Gubernur Jambi) melalui draft perdamaian dari turut tergugat dua. Tim kuasa hukum turut tergugat dua sebagaimana dalam draft yang diperoleh detail.id menyatakan bahwa terhadap PT PBP Gubernur Jambi telah menyampaikan surat kepada KLHK RI Nomor: S.3186/Dishut-3.1/IX/2020 yang pada intinya memohon kepada KLHK untuk mengevaluasi izin PT PBP mengingat pada lokasi tersebut banyak terjadi pembalakan liar serta kebakaran hutan.

Sepanjang tahun 2018-2020, PT PBP tercatat telah dua kali mendapat surat teguran dan satu kali mendapat sanksi administrasi dari dinas lingkungan hidup provinsi Jambi. Serupa dengan PT PBP sanksi administratif juga pernah diperoleh PT PIW dan Gubernur Jambi juga pernah melayangkan surat kepada KLHK untuk mengevaluasi izin PT PIW.

Namun, pada agenda mediasi di persidangan PT PIW sebagai tergugat dua menyatakan bersedia untuk melakukan pemulihan lahan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permen LHK Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut. Dan tergugat dua PT PIW juga telah memberikan kembali draft usulan damai yang telah mereka sempurnakan.

Walhi Jambi sebagai penggugat tidak langsung menanggapi draft usulan tersebut pada mediasi hari ini. Walhi Jambi meminta waktu dan akan menanggapi pada agenda mediasi selanjutnya yang dijadwalkan oleh hakim pada Rabu, 14 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jambi. (Hen)

Next Post
Pemdes Lambur I Bekerjasama dengan PKM Muara Sabak Timur Laksanakan Vaksinasi

Pemdes Lambur I Bekerjasama dengan PKM Muara Sabak Timur Laksanakan Vaksinasi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.