JAMBI,BITNews.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor di area kebun sawit di RT 07 Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.
Pelaku berinisial R (45), warga Dusun Bulian Raya, ditangkap pada Minggu (6/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di depan rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di depan rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Rimhot.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh korban bernama Ratna Dewi (38), seorang bidan yang berdomisili di Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang diparkir di dekat pondok kebun sawit miliknya pada sekitar pukul 15.00 WIB. Saat korban kembali untuk mengambil kendaraan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban memarkirkan motor di dekat pondok kebun sawit, lalu pergi sebentar. Saat kembali, motor sudah hilang sehingga korban langsung melapor ke Polres Tebo,” jelas Rimhot.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam beserta STNK sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)








Discussion about this post