Tegas Tertibkan Knalpot Brong, Ditlantas Polda Jambi Pastikan Kendaraan Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengintensifkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong, khususnya di kawasan Eks MTQ Kota Jambi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., menegaskan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 yang mengedepankan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta keselamatan seluruh pengguna jalan.

Baca Juga :  Polisi Buru Pria yang Bawa Lari Motor Penjual Yakult di Kota Jambi

Keluhan masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong turut menjadi perhatian kepolisian. Warga menilai suara bising dari kendaraan bermotor di kawasan Eks MTQ mengganggu kenyamanan, terutama bagi masyarakat yang sedang beristirahat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

“Suara knalpot brong yang bising di kawasan Eks MTQ sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama warga yang sedang beristirahat dan pengguna jalan di sekitar lokasi. Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penertiban secara tegas agar kawasan ini kembali tertib, aman, dan nyaman. Kami mendukung Operasi Patuh Siginjai 2026 demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar seorang warga.

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, Al Haris Serahkan Penghargaan kepada Pemuda Berprestasi

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Ditlantas Polda Jambi menegaskan akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Penindakan mengacu pada Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1), pelanggaran terkait persyaratan teknis kendaraan, termasuk knalpot yang tidak memenuhi ketentuan, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain penegakan hukum, Ditlantas Polda Jambi juga mengimbangi pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Pengendara diminta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang bertentangan dengan ketentuan serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga :  Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Ampar.id

Sejalan dengan arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., Ditlantas Polda Jambi mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Penggunaan knalpot sesuai spesifikasi teknis, kepatuhan terhadap peraturan, serta kesadaran mengutamakan keselamatan diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Provinsi Jambi. (*)