Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Warga Dijatuhi Sanksi Sosial

KOTABENGKULU,BITNews.id – Kejadian warga membuang sampah sembarangan kembali terulang di Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati. Warga tersebut ternyata kerap membuang sampah dengan volume besar ke tempat tak yang semestinya. Rabu (23/3/2022).

Pada saat warga membuang sampah, kebetulan salah satu tokoh Agama (Ustaz) di Kelurahan Jembatan Kecil Agus Delianto melintas dan menyaksikan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Potensi Bagi Hasil Sawit, Hutan dan Tambang

Tak pikir panjang, Agus mengajak Lurah Jembatan Kecil Lilis Suryani serta tokoh masyarakat lainnya langsung mencari warga tersebut. Setelah ditemukan, warga tersebut mendapat wejangan dari Ustaz Agus dan memintanya tak mengulangi hal tersebut serta mengimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Sebagai pemilik wilayah, Lurah Jembatan Kecil Lilis Suryani memberikan hukuman sosial berupa menyapu jalan.

Baca Juga :  Hemat Hingga Rp 1.925 Juta, Sinsen Berikan Promo Spesial di Bulan Agustus

“Sudah kita beri sanksi dan pengertian agar tak mengulang. Kejadian ini harus dijadikan pelajaran untuk masyarakat agar peristiwa serupa tak terulang,” ucap Lilis.

Sementara itu, Kadis LH Medy Pebriansyah memberikan apresiasi kepada Lurah dan warga yang telah bertindak serta peka akan kebersihan lingkungan sekitarnya.

“Kita apresiasi lurah dan warga, ini juga mendukung gerakan merdeka sampah yang sering kita galakkan. Semoga hal ini menimbulkan efek jera terhadap masyarakat,” ucap Medy. (Rls/Pitra/adv).

Baca Juga :  Ramadhipa Melesat Cetak Sejarah Kibarkan Merah Putih di Portugal