Terus Bergulir, Ditreskrimsus Polda Jambi Selidiki Kasus Peretasan Aplikasi Pedulilindungi

JAMBI, BITNews.id – Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, terus melakukan pengembangan kasus peretasan aplikasi Pedulilindungi yang dilakukan oleh 7 tersangka.

Kasubdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arif Ardiansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri kemungkinan 2 tersangka baru atas kasus ini.

“Ya kita masih kembangkan kemungkinan tersangka baru yang saat ini berada di luar kota,” kata Arif, Selasa (10/5/2022).

Demi penyelidikan, pihaknya tidak menyebut pasti identitas dan keberadaan calon tersangka. Hingga saat ini 7 tersangka yang lebih dulu diamankan masih mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Baca Juga :  Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai, Bahas Penguatan Penegakan Hukum

Penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut.

“Ya semua masih tahap pemberkasan,” tutup Arif.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 250 orang terdata telah menggunakan jasa sindikat peretas Aplikasi Peduli Lindungi, dengan mengeluarkan hasil vaksin palsu.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, atau Christo mengungkapkan, data tersebut sewaktu-waktu bisa saja bertambah, karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini.

“Kemungkinan bisa bertambah karena kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap beberapa nama lagi yg sedang kita kejar,” kata Christo, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Akan Taat Jalani Wajib Lapor

Jumlah tersebut terungkap, setelah petugas berhasil mengungkap sindikat pembobol Aplikasi Peduli Lindungi, dengan modus mengeluarkan hasil vaksin palsu.

Sebanyak 7 pelaku yang merupakan warga Jambi, Magetan dan Bandung telah diamankan ke Mapolda Jambi.

Christo, mengungkapkan, sindikat ini, datang dari berbagai kalangan, mulai dari Ustad, guru, perangkat desa, swasta hingga ibu rumah tangga.

Para pelaku, sebut Christo, sebelumnya sudah saling kenal dan pernah gabung dalam satu kelompok pertemanan.

Baca Juga :  Wabup Muaro Jambi Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2026

Dalam menjalankan aksinya, para sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin yang di mana hasilnya terdata langsung ke Aplikasi Peduli Lindungi, tanpa melakukan proses penyuntikan.

Mereka memanfaatkan masyarakat yang memiliki Komorbid, kemudian menawarkan bantuan dengan keterangan mampu mengakses langsung Aplikasi Peduli Lindungi dan Website Kemenkes untuk mendapat kartu vaksin resmi, dengan proses yang hanya dalam 1 hari untuk seluruh Indonesia.

Mereka membandrol biaya sebesar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta bagi orang yang ingin menggunakan jasanya. (Nst)