Tiga Ranperda Strategis Disahkan, DPRD dan Wali Kota Sepakat Perkuat Layanan Publik

JAMBI,BITNew.id – DPRD Kota Jambi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas melalui rapat paripurna di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).
Tiga ranperda ini mencakup pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), revisi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pengesahan tiga ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gelar Rapat Evaluasi Program Kabupaten Layak Anak 2024

“Kami dari pansus fokus pada tiga ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi,” ujar Kemas Faried.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, menyampaikan apresiasi atas proses legislasi yang berlangsung cepat dan sinergis antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, pembentukan BPBD akan memperkuat sistem penanggulangan bencana, penataan ulang OPD akan meningkatkan efisiensi layanan, dan RPJMD menjadi panduan strategis pembangunan lima tahun ke depan untuk mewujudkan visi “Kota Jambi Bahagia.”

Baca Juga :  Penuh Kebersamaan, Peringatan May Day 2026 di Jambi Berlangsung Aman dan Kondusif

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, serta para camat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan program pembangunan daerah.

Ketua DPRD berharap implementasi ketiga ranperda dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red)