JAMBI, BITNews.id – Polsek Kota Baru mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Jambi.
Tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut merupakan residivis dengan perkara serupa.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar, S.H., Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, S.E., dan Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.
Kapolresta Jambi mengatakan, ketiga tersangka sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus pidana.
“Ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar Kapolresta Jambi.
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di halaman OKO Laundry, Jalan Sunan Drajat, RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Korban berinisial ES, perempuan berusia 26 tahun, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5124 AX. Kendaraan tersebut mengalami kerugian materiel yang ditaksir sekitar Rp8 juta.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (25), MAH (24), dan IS (23).
SA tercatat pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. MAH pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua, sedangkan IS pernah ditahan pada tahun yang sama dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang Rikhani menjelaskan, kejadian bermula ketika korban tiba di tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman OKO Laundry. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal pada switch kendaraan.
“Sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga laki-laki yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi. Salah seorang pelaku kemudian mendekati dan menaiki sepeda motor milik korban, sementara dua pelaku lainnya berada di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana sambil memantau situasi,” jelasnya.
Pelaku kemudian membawa sepeda motor korban. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar, tetapi para pelaku melarikan diri.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kota Baru yang dipimpin Kapolsek Kota Baru langsung mendatangi lokasi. Polisi mengumpulkan informasi, memeriksa petunjuk, serta melakukan pemetaan untuk mengetahui keberadaan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan SA saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SA untuk mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya. Dari informasi tersebut, petugas mengamankan IS dan seorang tersangka lainnya yang disebut berinisial MAH di sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, RT 019, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi turut menyita sepeda motor Yamaha Vision warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Satu buah BPKB asli Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX. Satu lembar STNK asli Honda Beat nomor polisi BH 5124 AX. Satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX beserta kunci kontak asli. Satu unit sepeda motor Yamaha Vision warna abu-abu hitam nomor polisi BH 2646 ZC yang digunakan sebagai sarana tersangka dan Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.
Selain itu, satu celana jeans panjang warna biru dongker yang disebut digunakan salah satu tersangka saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan untuk mencegah pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. Mari bersama-sama mencegah tindak kriminal guna mewujudkan situasi kamtibmas di Kota Jambi,” pungkasnya. (*)
