Ungkap Jaringan PETI di Bungo, Polda Jambi Amankan 4 Pelaku dan Barang Bukti 3 Kilogram Emas

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tak main-main untuk memberantas aktivitas ilegal khususnya di wilayah hukum Polda Jambi.

Ini terbukti ketika Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit Subdit IV/ Tipidter, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan tim berhasil mengungkap jaringan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jumat malam (31/03/23) lalu.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci dan Minker Gelar Sunatan Massal, Sekda Zainal: Bentuk Kepedulian Sosial yang Patut Diapresiasi

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan empat orang pelaku inisial I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

” Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (03/04/2023).

Baca Juga :  Penutupan MTQ Desa Siulak Gedang Meriah, Bupati Kerinci Harap Lahirkan Qori-Qoriah Terbaik

Dikatakan Mulia, barang bukti selain emas seberat lebih kurang 3 Kilogram, pihak Kepolisian juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku,” ungkapnya.

Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

Baca Juga :  ASTON Tanjungpinang dan Trans Studio Garden Gelar Pesta Rakyat HUT ke-80 RI

“Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batubara,” pungkasnya. (Afd)