Upaya Lestarikan Budaya, Enam Motif Batik Dekranasda Tanjab Barat Resmi Terdaftar HAKI

KUALA TUNGKAL, BITNews.id – Upaya pelestarian budaya lokal terus digaungkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tanjab Barat, Hj. Fadhilah Sadat, berhasil mendaftarkan enam motif batik khas daerah tersebut dan kini resmi mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Motif yang dilindungi meliputi Rehal/Tunjuk Ngaji, Pisang Tanduk, Daun Pisang Berangan, Keladi, Daun Putat, dan Daun Pandan.

Baca Juga :  Wabup Terima Audiensi Masyarakat Desa Sei Lunang, Sei Paham dan Bagan Asahan

Dengan penambahan ini, jumlah motif batik Tanjab Barat yang telah terdaftar HAKI menjadi 73 dari total lebih dari 400 ragam motif yang dihasilkan para perajin.

“Batik Tanjab Barat adalah identitas budaya kita. Setiap motif merekam cerita tentang alam dan tradisi daerah. Perlindungan HAKI ini penting agar karya perajin tetap terjaga,” ujar Hj. Fadhilah.

Baca Juga :  Kunjungi OPD, Wagub Tegaskan Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sebagai Ketua Dekranasda, Fadhilah aktif memperkenalkan batik Tanjab Barat di berbagai kesempatan, mulai dari pameran UMKM, parade batik, hingga acara resmi pemerintah. I

a juga mendorong pelatihan desain, penggunaan pewarna ramah lingkungan, dan pemasaran digital untuk memperluas pasar batik lokal.

“Kami ingin batik Tanjab Barat mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional,” tambahnya.

Baca Juga :  YELLOWEEN Kids Party di YELLO Hotel Jambi: Serunya Halloween untuk Si Kecil!

Langkah perlindungan HAKI ini diharapkan memperkuat posisi batik Tanjab Barat sebagai ikon budaya sekaligus membuka peluang ekonomi kreatif yang lebih besar bagi masyarakat. (Ltf)