KAUR, BITNews.id – bitnews.id Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur, H. Alfian, SH.MM mengungkapkan bahwa masih banyak warga Kabupaten Kaur yang memiliki KTP tidak sesuai dengan status pekerjaan atau kinerja saat ini.
Menurut Alfian, persoalan tersebut banyak ditemukan pada warga yang telah lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maupun P3K paruh waktu. Di dalam KTP mereka, status pekerjaan masih tertulis pekerjaan lama seperti petani, wiraswasta, atau belum bekerja.26/10/2026
Ia menjelaskan, sesuai aturan administrasi kependudukan, setiap warga yang mengalami perubahan status pekerjaan wajib melakukan perubahan elemen data di KTP. Hal ini penting agar data kependudukan di Kabupaten Kaur valid dan sinkron dengan data kepegawaian.
“Kalau sudah dapat ASN, P3K atau paruh waktu, aturannya KTP harus dirubah sesuai kinerja sekarang. Ini masih banyak yang belum ngubah KTP-nya,” ujar H. Alfian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/10).
Alfian menambahkan, KTP yang tidak sesuai pekerjaan dapat menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari, terutama saat pengurusan layanan kepegawaian, BPJS, perbankan, maupun pendataan lainnya yang membutuhkan kesesuaian data.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada seluruh warga Kabupaten Kaur, khususnya yang baru diangkat menjadi ASN dan P3K, agar segera datang ke Dinas Dukcapil atau ke kantor kecamatan untuk melakukan perubahan data KTP.
“Harapan kami, mohon cepat untuk dirubah KTP sesuai dengan kinerja masing-masing. Gratis, tidak dipungut biaya. Cukup bawa KTP lama dan SK pengangkatan,” tegas Alfian.
Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur sendiri siap memberikan pelayanan percepatan perubahan data bagi ASN dan P3K agar tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kaur dapat terwujud. (Esda)
