• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Ini Daftar 9 Investasi Kripto dan Robot Trading yang Ditutup OJK

Bitnews.id by Bitnews.id
25 Maret 2022
in Ekbis, Lifestyle, Teknologi
Ini Daftar 9 Investasi Kripto dan Robot Trading yang Ditutup OJK

Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock /Ist

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan sembilan perusahaan yang menawarkan investasi aset kripto, aset emas, hingga robot trading. Penutupan ini dilakukan karena mereka tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Dalam keterangan resmi, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset  Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Baca Juga:

Komunitas Fazzio On The Street Jadi Ajang Silaturahmi Pengguna Yamaha Fazzio di Jambi

OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik dari Bareskrim Polri

Kejuaraan Panahan Provinsi Jambi Resmi Dibuka, 154 Atlet Berlaga di Stadion Persitaj Tanjab Barat

Setelah Bike of The Year, AEROX ALPHA “TURBO” Raih The Most Favorite Motorcycle 2025

Selain itu, lima kegiatan usaha yang diduga menawarkan permainan uang (money game) dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin juga telah dihentikan.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Tongam dalam pernyataan resmi beberapa waktu lalu.

Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat  diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Berikut daftar sembilan perusahaan investasi  dan robot trading ilegal yang dihentikan OJK:

1. CSPmine

Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.

2. Sultan Digital Payment

Penawaran investasi aset kripto tanpa izin

3. Emas 24K Community

Penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game

4. Platinumindo

Money game

5. RoyalQ Indonesia

Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin

6. Robot Trading Maxima Margin

Perdagangan robot trading tanpa izin

7. Robot Trading Revenue Bintang Mas

Perdagangan robot trading tanpa izin

8. Tikvee

Money game

9. PT Rechain Digital Indonesia

Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin

Cara Aman Berinvestasi

Belakangan, marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai masyarakat. Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Karena itu, sebelum melakukan investasi, SWI meminta masyarakat untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : kumparan

Next Post
Harimau Berkeliaran di Batanghari, Seekor Sapi Jadi Korban

Harimau Berkeliaran di Batanghari, Seekor Sapi Jadi Korban

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.