BITNews.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan penanganan perkara kasus dugaan mafia minyak goreng ke penyidik Kepabeanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Pelimpahan dilakukan karena berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan dugaan korupsi.
Penyelidikan awalnya dilakukan Kejati DKI per 16 Maret 2022. Penyelidik kemudian mempelajari adanya sejumlah informasi mengenai kelangkaan minyak goreng yang diduga ditimbulkan adanya tindak pidana korupsi.
Kejati DKI menyoroti PT AMJ serta sejumlah perusahaan lain yang melakukan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok dalam kurun waktu 2021-2022.
Namun, berdasarkan hasil perkara yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Abdul Qohar, peristiwa yang terjadi dinilai bukan korupsi. Kesimpulan Tim Penyelidik tersebut kemudian disampaikan kepada Kajati DKI Reda Manthovani.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam, dalam keterangannya yang dikutip pada kumparan, Kamis, (7/4).
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan fakta bahwa PT AMJ sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 telah mengekspor Minyak Goreng kemasan Merek Bimoli dengan berbagai ukuran. Yakni sejumlah 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4 kg ke Hongkong (Amin Blessing Limited).
PT. AMJ diduga telah memalsukan data Ekspor Minyak Goreng sebagaimana yang dimuat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, yaitu data mengenai jenis barang. Seharusnya ditulis minyak goreng (VEGETABLES OIL) dengan kode 1516.20.16 namun ditulis jenis barang VEGETABLES (Sayuran).
“Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT.AMJ dapat menghindari diri dari pengenaan Bea keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT.AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn,” papar Ashari.
Perbuatan yang dilakukan oleh PT. AMJ yang diduga memalsukan data PEB sebagaimana yang dimuat dalam Commercial Invoice dan Packing List diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) Jo. Pasal 102 A huruf b Jo. 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Kejati DKI kemudian melimpahkan penanganan perkara itu kepada penyidik Kepabeanan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Penyerahan dilakukan pada Selasa (5/4) di Kantor Kejati DKI Jakarta.
“Dengan dilakukannya penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Berkas Hasil Penyelidikan dari Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok maka penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab Penyidik Kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ashari.
Terkait perkara ini, PT AMJ belum memberikan keterangannya.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di kumparan.com dengan judul ‘Kejati DKI Serahkan Kasus Mafia Minyak Goreng ke Penyidik Bea Cukai’
