• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Komitmen OJK Percepat Penyelesaian Rekomendasi dari BPK RI

Bitnews.id by Bitnews.id
26 Agustus 2022
in Ekbis, Nasional
Komitmen OJK Percepat Penyelesaian Rekomendasi dari BPK RI

(Dok Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) OJK Tahun 2021 dari BPK RI. Dalam laporan tersebut, OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan yang kesembilan kali berturut-turut diterima OJK sejak 2013.

Penyerahan LHP OJK disampaikan langsung Anggota II BPK-RI Daniel Lumban Tobing kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif IKNB Ogi Prastomiyono serta Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (25/8/22).

Baca Juga:

Edisi Kawaii Terbatas! Honda Scoopy X Kuromi Kini Hadir di Jambi

Tawarkan Penghapusan Utang Tanpa Izin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

OJK Dorong Industri Pergadaian Indonesia Yang Sehat, Tangguh dan Adaptif

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI s.d. Semester II tahun 2021 pada OJK, tingkat penyelesaian rekomendasi OJK adalah sebesar 90,14%, dengan rincian 89,24% sesuai rekomendasi dan 0,90% tidak dapat ditindaklanjuti, serta 9,86% dalam proses tindak lanjut. Kemudian untuk periode semester I tahun 2022, OJK telah menyampaikan 29 usulan penyelesaian rekomendasi kepada BPK RI.

Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan komitmen OJK untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dari audit BPK.

“Meskipun pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK sebesar 90,14 persen, kami belum berpuas diri dan akan tetap terus berusaha menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI. Untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, saat ini dilakukan pertemuan setiap dua minggu sekali dengan satker-satker terkait dengan maksud agar seluruh rekomendasi BPK dapat kami selesaikan pada akhir tahun 2022,” kata Mahendra.

Menurutnya, untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI, saat ini OJK juga telah aktif menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dikembangkan BPK RI karena mempermudah koordinasi dan membantu proses pelaporan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi.

Daniel Lumban Tobing dalam kesempatan itu mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara BPK RI dan OJK dapat terus dipertahankan dalam rangka mendukung penguatan fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan OJK, mulai tahap identifikasi risiko, penilaian risiko dan respons terhadap risiko.

“Komunikasi dan koordinasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini perlu terus dipertahankan dan kami mengharapkan komitmen serta kerja sama Ketua Dewan Komisioner beserta jajarannya dalam memenuhi data dan dokumen dalam proses pemeriksaan,” kata Daniel.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Interim atas LK OJK tahun 2022 dan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Perkreditan dan Pembiayaan Sektor Perbankan dan IKNB tahun 2020 sampai dengan Semester I tahun 2022.

BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan pengawasan Bank Umum pada tahun 2019, pemeriksaan atas pengawasan sektor Pasar Modal tahun 2018 sampai dengan 2020 serta pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap sektor IKNB tahun 2019 sampai dengan 2021.

OJK juga senantiasa bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak spill over dinamika ekonomi global dan mencegah terjadinya cliff effect pada saat normalisasi kebijakan diberlakukan. (*/red)

Next Post
Nelayan Tanjabtim Dirampok Kawanan Bajak Laut Bersenjata

Nelayan Tanjabtim Dirampok Kawanan Bajak Laut Bersenjata

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.