• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

OJK dan Ditjen AHU Sepakati Pertukaran Data untuk Perkuat Pengawasan Keuangan

Bitnews.id by Bitnews.id
24 Juli 2025
in Ekbis, Nasional
OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar

OJK

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkuat kerja sama pertukaran data guna mendukung efektivitas pengawasan dan pencegahan tindak pidana di sektor keuangan.

Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan, Pertukaran, dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Registrasi eSIM Kini Bisa Selfie, Indosat Luncurkan Teknologi Biometrik

Indosat dan TikTok Gelar Seminar Digital di UNRI, Ini Manfaatnya Bagi Mahasiswa

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Penandatanganan dilakukan pada 16 Juli 2025 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dan Sekretaris Ditjen AHU Widodo.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkumham yang telah disepakati oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum dan HAM RI pada 24 Januari 2025.

Agus E. Siregar menyampaikan bahwa kerja sama ini krusial dalam mendukung pelaksanaan pengawasan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

“Melalui pertukaran data ini, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2025).

Selain mendukung pelaksanaan UU Jaminan Fidusia, kerja sama ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Ditambahkan, kerja sama pertukaran data juga mendukung implementasi Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.

“Pemanfaatan data dan informasi bersama ini penting untuk meningkatkan validitas data entitas hukum, terutama dalam proses perizinan dan pengawasan sektor jasa keuangan,” jelas Widodo.

Melalui penguatan proses verifikasi dan akurasi data pemilik manfaat, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Baik OJK maupun Ditjen AHU menyatakan komitmen untuk terus memperluas dan memperdalam kerja sama ini guna mendukung efektivitas pengawasan serta memperkuat tata kelola di sektor keuangan dan hukum. (Humas OJK Jambi)

Next Post
Wujudkan Generasi Sehat, 1.000 Pelajar Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Wujudkan Generasi Sehat, 1.000 Pelajar Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.