JAKARTA,BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), penyelenggara layanan pinjaman daring (Pindar) yang berizin, menyusul berbagai permasalahan internal yang berdampak pada kewajiban terhadap para pemberi dana (lender).
Hal ini diumumkan setelah OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengurus dan pemegang saham AKII pada Selasa (1/7/2025).
Pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi operasional, infrastruktur, serta kesesuaian model bisnis dengan regulasi yang berlaku.
“OJK berkomitmen melakukan pengawasan ketat dalam penyelesaian permasalahan AKII ini, serta mengambil berbagai tindakan untuk meminimalisasi potensi kerugian pengguna dan menegakkan kepatuhan terhadap pengurus maupun pemegang saham,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK daam siaran pers yang diterima media ini.
Dalam proses pengawasan, OJK telah menetapkan sejumlah langkah, di antaranya:
- Meminta pengurus dan pemegang saham AKII segera menyelesaikan kewajiban kepada lender.
- Melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dan struktur organisasi AKII.
- Memantau secara ketat langkah-langkah perbaikan serta penyelesaian pembiayaan bermasalah.
- Melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian ulang terhadap pihak utama AKII.
Selain penanganan kasus AKII, OJK juga memperkuat regulasi industri layanan pendanaan berbasis teknologi (Pindar). Beberapa kebijakan strategis yang ditempuh antara lain:
- Penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 sesuai amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
- Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
- Penetapan batas maksimum bunga/biaya dan jumlah pendanaan yang diperbolehkan dari maksimal tiga Pindar bagi satu borrower.
- Penerapan kriteria borrower yang lebih ketat, seperti usia minimum 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
- Pembatasan penempatan dana bagi professional dan non-professional lender sesuai profil risiko.
- Penguatan sistem e-KYC, proses credit scoring, dan pelarangan pendanaan kepada afiliasi borrower yang tidak layak secara keuangan.
- Penegakan kepatuhan melalui sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.
“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dan tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran,” tegas Agusman.
OJK berharap seluruh langkah ini dapat menciptakan ekosistem pinjaman daring yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta mampu menjawab kebutuhan pembiayaan produktif secara berkelanjutan. (Humas OJK Jambi)








Discussion about this post