JAKARTA,BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara IAKD di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.
“POJK ini merupakan instrumen pengawasan yang penting agar penyelenggara IAKD dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang layak,” kata perwakilan OJK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
POJK PKK-PKPU IAKD ini mewajibkan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) terhadap pihak utama IAKD, yang mencakup pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris.
Selain itu, aturan ini juga mencakup mekanisme penilaian kembali apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait integritas atau kelayakan keuangan.
Kehadiran regulasi ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian, sebagai bentuk tanggung jawab OJK dalam memastikan stabilitas industri keuangan digital.
“Pelanggaran oleh pihak utama bisa berpotensi menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menggerus kepercayaan publik. Oleh karena itu, POJK ini akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kredibilitas industri,” tulis OJK dalam siaran pers.
Aturan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 216 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Oktober 2025.
OJK juga menegaskan bahwa penerbitan POJK ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan industri, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara inovasi keuangan digital berada dalam kendali manajemen yang sehat dan profesional.
Dengan adanya POJK ini, OJK berharap penyelenggara IAKD mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui praktik tata kelola yang baik dan integritas tinggi.
“OJK tetap mendukung inovasi dan pertumbuhan sektor jasa keuangan berbasis digital, namun tetap dengan pengawasan yang kuat untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” tutupnya. (Humas OJK Jambi)
Discussion about this post