• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Sektor Jasa Keuangan Yang Resilien untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Bitnews.id by Bitnews.id
7 November 2025
in Ekbis, Nasional
OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar

OJK

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Oktober 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga.

Indikator kinerja perekonomian global menunjukkan perlambatan aktivitas ekonomi di berbagai kawasan. Meskipun demikian, IMF pada World Economic Outlook  Oktober 2025 merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan global seiring dengan tercapainya kesepakatan perdagangan dan kebijakan moneter global yang lebih akomodatif.

Baca Juga:

Unggul Perkuat Arus Logistik Lewat Pembangunan Jalan Tol, HKI Raih Penghargaan Pada Bisnis Indonesia Logistics Awards 2025

Lagi, Binaan Astra Honda Melesat Kencang di Barcelona Ciptakan Sejarah untuk Indonesia

OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Seluruh Sektor Jasa Keuangan

AHM Hadirkan New Honda Genio dengan Tampilan Retro dan Warna Baru yang Lebih Fashionable

Di Amerika Serikat, kinerja perekonomian masih cenderung melemah dengan pasar tenaga kerja yang mulai tertekan, berlanjutnya government shutdown, serta default beberapa perusahaan yang menjadi perhatian pasar. Di sisi lain, The Fed dinilai akan lebih akomodatif dengan menurunkan suku bunga kebijakan serta pasar masih mengekspektasikan penurunan suku bunga lanjutan di Desember 2025.

Di Tiongkok, beberapa indikator utama di sisi permintaan tercatat di bawah ekspektasi pasar. Pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada triwulan III-2025 melambat, dengan konsumsi rumah tangga yang masih tertahan, mengindikasikan masih lemahnya konsumsi domestik. Penjualan ritel dan aktivitas di sektor properti juga mencatatkan perlambatan.

Di kawasan Eropa, indikator perekonomian baik dari sisi demand maupun supply terpantau stagnan. Risiko kawasan juga mengalami peningkatan seiring dengan gejolak di pasar keuangan Perancis yang dipicu oleh instabilitas politik dan penurunan peringkat utang yang didorong pemburukan kondisi fiskal.

Di dalam negeri, perekonomian Indonesia terpantau solid dengan ekonomi triwulan III tumbuh 5,04 persen yoy dan indeks PMI manufaktur yang tetap berada di zona ekspansi. Sementara itu, perlu dicermati perkembangan permintaan domestik yang masih memerlukan dukungan lebih lanjut seiring dengan moderasi inflasi inti, tingkat kepercayaan konsumen, serta tingkat penjualan ritel, semen, dan kendaraan.

Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK)

Kinerja pasar modal domestik pada Oktober 2025 melanjutkan tren positif, didukung oleh membaiknya sentimen perekonomian dan pasar keuangan global serta tetap terjaganya kinerja perekonomian domestik. Indeks Harga Saham Gabungan pada akhir bulan Oktober ditutup di pada level 8.163,88, terapresiasi 1,28 persen mtm atau 15,31 persen ytd. IHSG maupun nilai kapitalisasi pasar saham pada Oktober 2025 ini sempat mencatatkan posisi All-Time High, di mana IHSG mencapai level 8.274,34 pada 23 Oktober 2025, dan kapitalisasi pasar mencapai Rp15.560 triliun pada 10 Oktober 2025.

Likuiditas transaksi saham juga terpantau melanjutkan peningkatan. Hal ini terlihat dari Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Oktober 2025 yang membukukan rekor All-Time High, dengan nilai RNTH sebesar Rp25,06 triliun. Adapun secara ytd per akhir Oktober 2025, RNTH saham tercatat sebesar Rp16,62 triliun, meningkat dibandingkan angka RNTH tahun 2024 (Rp12,85 triliun). Peningkatan nilai RNTH tersebut turut dikontribusikan oleh investor individu domestik.

Sejalan dengan arah penguatan pasar pada Oktober 2025, investor asing membukukan net buy di pasar saham domestik senilai Rp12,96 triliun mtm, sehingga secara ytd akumulasi net sell investor asing menjadi Rp41,79 triliun.

Pasar obligasi dalam negeri juga melanjutkan kinerja positif, dengan indeks komposit (ICBI) meningkat 2,02 persen mtm atau 11,55 persen ytd ke level 438,03. Tren penurunan yield Surat Berharga Negara (SBN) masih berlanjut, yaitu rata-rata turun 25,68 bps secara mtm atau 88,36 bps secara ytd. Investor nonresiden membukukan net sell di pasar SBN sebesar Rp27,56 triliun mtm pada Oktober 2025 (ytd: net buy Rp3,89 triliun). Sementara di pasar obligasi korporasi, investor nonresiden mencatatkan net sell Rp0,28 triliun secara mtm (ytd: net sell Rp1,50 triliun).

Pada industri pengelolaan investasi, per 30 Oktober 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp969,03 triliun, meningkat 4,98 persen mtm atau 15,72 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama mencapai Rp623,23 triliun, naik 7,95 persen mtm atau 24,83 persen ytd. Berlanjutnya penguatan NAB Reksa Dana ini turut ditopang oleh net subscription investor sebesar Rp45,10 triliun secara mtm (ytd: net subscription Rp90,60 triliun), khususnya pada Reksa Dana dengan underlying fixed income dan pasar uang.

Dari sisi jumlah investor, pada bulan Oktober 2025 tercatat penambahan sebanyak 520 ribu investor baru di pasar modal domestik. Dengan demikian, secara ytd di tahun 2025 ini, jumlah investor di pasar modal meningkat sebanyak 4,31 juta menjadi 19,18 juta, atau naik 29,01 persen.

Penghimpunan dana di pasar modal terpantau tetap kuat. Per akhir Oktober 2025 (ytd), nilai Penawaran Umum oleh korporasi mencapai Rp204,56 triliun atau naik Rp16,59 triliun dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Terdapat 17 emiten baru yang melakukan fundraising  dengan nilai Rp13,15 triliun. Adapun pada pipeline, terdapat 27 rencana  Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp20,21 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), selama Oktober terdapat 46 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp66,04 miliar. Selanjutnya, terdapat 23 penerbit baru sehingga jumlah total penerbit Efek SCF telah mencapai 547 penerbit. Sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 29 Oktober 2025, tercatat sebanyak  923 penerbitan Efek dengan dan dihimpun mencapai Rp1,72 triliun, serta jumlah pemodal sebanyak 188.315.

Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 Oktober 2025, tercatat 115 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 65 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi.

Sementara itu, dari transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, selama Oktober 2025 volume transaksi mencapai 62.208 lot, sehingga secara ytd total volume transaksi tercatat sebanyak 874.432 lot. Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebanyak 275.882 kali pada bulan laporan, sehingga secara ytd tercatat sebanyak 3.865.053 kali frekuensi transaksi.

Perkembangan di Bursa Karbon menunjukkan bahwa pada Oktober 2025, terdapat 5 pengguna jasa baru yang telah terdaftar, sehingga secara total tercatat sebanyak 137 pengguna jasa. Selanjutnya, penambahan volume transaksi pada bulan tersebut tercatat sebesar 601 tCO2e (Tonne of Carbon Dioxide Equivalent), sehingga total volume transaksi mencapai 1.606.657 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi Rp78,50 miliar.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon, pada Oktober 2025 OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp2.415.000.000 kepada 10 pihak, 5 Peringatan Tertulis, serta 2 Perintah Tertulis.

Sepanjang tahun 2025 (sampai dengan Oktober), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp27.872.800.000 kepada 60 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, serta Peringatan Tertulis kepada 30 Pihak dan 5 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan senilai Rp34.357.600.000 kepada 447 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal serta 177 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000 serta 59 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.

OJK juga terus memperkuat pengawasan transaksi Efek guna memastikan terjaganya integritas pasar modal domestik. Agenda tersebut diwujudkan dalam bentuk serangkaian upaya dan inisiatif yang berkaitan dengan pasar primer, pasar sekunder, penguatan infrastruktur, maupun pengenaan sanksi yang menimbulkan efek jera. Koordinasi dengan berbagai pihak terus diperkuat efektivitasnya ke depan, termasuk dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah, dan Self-Regulatory Organization (SRO).

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)   

Kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas di level yang memadai. Pada September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen yoy (Agustus 2025: 7,56 persen) menjadi sebesar Rp8.162,8 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 15,18 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi tumbuh 7,42 persen, sementara Kredit Modal Kerja tumbuh 3,37 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 11,53 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 0,23 persen.

Jika ditinjau berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 19,15 persen dan sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 19,32 persen.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 11,81 persen yoy (Agustus 2025: 8,51 persen yoy) menjadi Rp9.695,4 triliun. Penurunan BI Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 50 bps untuk Kredit Investasi (Sep-25: 8,25 persen; Sep-24: 8,75 persen) dan turun 41 bps untuk Kredit Modal Kerja (Sep-25: 8,46 persen; Sep-24: 8,87 persen). Dari sisi penghimpunan dana, suku bunga tertimbang DPK rupiah juga terpantau menurun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 11 bps (Sep-25: 2,78 persen, Aug-25: 2,89 persen) yang didorong oleh penurunan suku bunga deposito rupiah (Sep-25: 4,96 persen, Aug-25: 5,24 persen).

Likuiditas industri perbankan pada September 2025 memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 130,47 persen (Agustus 2025: 120,25 persen) dan 29,30 persen (Agustus 2025: 27,25 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 205,94 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,24 persen (Agustus 2025: 2,28 persen) dan NPL net relatif stabil sebesar 0,87 persen (Agustus 2025: 0,87 persen). Loan at Risk (LaR) turun dibandingkan bulan sebelumnya menjadi 9,52 persen (Agustus 2025: 9,73 persen).

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 26,15 persen (Agustus 2025: 26,03 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.

Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per September 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 25,49 persen yoy (Agustus 2025: 32,35 persen yoy) menjadi Rp24,86 triliun (Agustus 2025: Rp24,33 triliun), dengan jumlah rekening mencapai 30,31 juta (Agustus 2025: 29,33 juta) dan NPL gross sebesar 2,61 persen (Agustus 2025: 2,69 persen).

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah pada 14 Oktober 2025.​

Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±29.906 rekening (prev: 27.395 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).​

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 

Kinerja Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum terjaga stabil didukung oleh tingkat solvabilitas yang solid secara agregat. Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran dan kinerja industri PPDP dengan tetap memperkuat ketahanan industri dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik. Kontribusi industri PPDP terhadap penguatan kapasitas UMKM dan sektor produktif pada aspek pembiayaan semakin meningkat, tercermin dari meningkatnya proporsi penjaminan pada segmen tersebut.

Untuk industri asuransi, per September 2025 aset industri mencapai Rp1.181,21 triliun atau naik 3,39 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp958,54 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,91 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-September 2025 sebesar Rp246,34 triliun, atau tumbuh 0,38 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 2,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp132,85 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,38 persen yoy dengan nilai sebesar Rp113,49 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 481,94 persen dan 326,38 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp222,67 triliun atau tumbuh sebesar 1,21 persen yoy.

Pada industri dana pensiun, total aset per September 2025 tumbuh sebesar 8,18 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.622,78 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp397,83 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.224,95 triliun atau tumbuh sebesar 9,44 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, per September 2025 nilai aset tercatat tumbuh 1,37 persen yoy menjadi Rp48,24 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memonitor pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, yang berdasarkan laporan bulanan per September 2025 terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (77,78 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.​
  2. Terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 Oktober 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.​
  3. Penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan ketentuan jenis usaha, yakni perusahaan maupun agen yang melakukan kegiatan usaha pialang tanpa izin (ilegal). OJK telah melakukan:
    1. pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin yang berlokasi di Jawa Timur;
    2. pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang yang diduga tidak berizin tersebut. Beberapa perusahaan dan agen lain yang diduga menjalankan kegiatan menyerupai usaha pialang asuransi tanpa izin usaha yang berlokasi di Jakarta, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
    3. tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan penggelapan premi oleh pialang asuransi berizin yang berlokasi di Jakarta.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,07 persen yoy pada September 2025 (Agustus 2025: 1,26 persen yoy) menjadi Rp507,14 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,61 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,47 persen (Agustus 2025: 2,51 persen) dan NPF net 0,84 persen (Agustus 2025: 0,85 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali (Agustus 2025: 2,17 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Pembiayaan modal ventura pada September 2025 tumbuh sebesar 0,21 persen yoy (Agustus 2025: 0,90  persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,29 triliun (Agustus 2025: Rp16,33 triliun).

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen yoy (Agustus 2025: 21,62 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp90,99 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen (Agustus 2025: 2,60 persen).

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada September 2025 tumbuh sebesar 30,92 persen yoy (Agustus 2025: 28,67 persen yoy) menjadi Rp111,68 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp93,00 triliun atau 83,28 persen dari total pembiayaan yang disalurkan.

Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada September 2025 meningkat sebesar 88,65 persen yoy (Agustus 2025: 79,91 persen yoy), atau menjadi Rp10,31 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Agustus 2025: 2,92 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Sebagai tindak lanjut dari tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para lender, OJK telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025, antara lain larangan untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru, serta melakukan perubahan susunan Pengurus dan Pemegang Saham kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan. Pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan yang dilakukan OJK, pelindungan konsumen, serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML.
  2. OJK mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Banda Aceh mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
  3. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha perusahaan pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dikarenakan PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan antara lain terkait dengan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam kurun waktu sesuai ketentuan. Atas hal tersebut, PT CMB dinyatakan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha.
  4. Saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 8 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.​
  5. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Oktober 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 25 Penyelenggara Pindar, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 

  1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
  2. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Oktober 2025, OJK telah menerima 272 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
  3. OJK telah menerima 22 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 6 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar, serta terdapat 2 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status “Lulus”, yaitu atas nama:
    • PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR), dan
    • PT Sejahtera Bersama Nano pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan model bisnistokenisasisuratberhargadenganskemaKontrakPengelolaan Dana (KPD).

Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada dan PT Sejahtera Bersama Nano dapat melakukan pendaftaran kepada OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan PT Indonesia Blockchain Persada dan PT Sejahtera Bersama Nano mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.

  1. Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.
  2. Perizinan penyelenggara ITSK:
    1. Sampai dengan periode Oktober 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Sehubungan dengan telah selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK, maka sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar tersebut wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Sedangkan bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
    2. Sampai dengan Oktober 2025, terdapat 16 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang terdiri dari 6 PKA dan 10 PAJK yang saat ini seluruhnya dalam proses evaluasi oleh OJK.
  3. Berdasarkan laporan per September 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.235 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
  4. Adapun selama bulan September 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,30 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp19,53 triliun secara ytd sepanjang 2025 ini, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 15,09 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan September 2025 tercatat mencapai 18,59 juta hit dan telah mencapai total hit sebanyak 142,41 juta hit secara ytd sepanjang 2025 ini. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
  5. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2025 tercatat 1.301 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 5 lembaga penunjang, yang terdiri dari 4 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 1 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, 1 PJP dan 3 BPDK.
  6. Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 18,61 juta konsumen pada posisi September 2025 (meningkat 2,95% dibandingkan posisi Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 18,08 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Oktober 2025 tercatat sebesar Rp49,28 triliun (meningkat signifikan 27,64 persen dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp38,61 triliun), sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp409,56 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.
  7. Dalam rangkamendoronginovasikeuangan digital yang berdampak pada sektorriilkhususnyasektorekonomikreatif, Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Hackathon OJK-Ekraf Tahun 2025 yang mengusung tema “Akselerasi Ekonomi Kreatif Melalui Inovasi Digital dan Desentralisasi”. Hackathon OJK – Ekraf Tahun 2025 akan berlangsung sejak 8 Oktober 2025 hingga 15 November 2025.​
  8. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui transformasi digital, OJK telah menggelar peluncuran tahap pertama Program Digitalisasi Ekosistem Sapi Perah pada 14 Oktober 2025 di Kantor OJK Malang. Program pengembangan digitalisasi ekosistem sapi perah ini dilaksanakan bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan State Secretariat for Economic Affairs(SECO) Swiss yang berfokus pada peningkatan akses pembiayaan dan perluasan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM di Indonesia melalui pendekatan ekosistem rantai nilai dan transformasi digital. Melalui kegiatan ini, OJK bersama ILO mendorong penerapan Enterprise Resource Planning (ERP) pada ekosistem sapi perah di 3 daerah, yaitu Kabupaten Malang, Pasuruan, dan Blitar untuk membangun tata kelola koperasi peternak sapi perah yang efisien, transparan, dan terintegrasi. Selanjutnya sistem ERP akan diintegrasikan dengan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) guna membuka akses pembiayaan yang lebih inklusif bagi peternak sapi perah, khususnya bagi yang tergolong kelompok yang belum terlayani sebelumnya (underbanked dan unbankable).​
  9. Dalam rangka mendorong perluasan literasi dan inklusi keuangan melalui inovasi digital di kalangan generasi muda, OJK Bidang IAKD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyelenggarakan festival edukatif dengan tema “Sultan Muda Digination Fest 2025″ di Palembang pada tanggal 17-19 Oktober 2025. Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah bagi generasi muda untuk memperkuat literasi keuangan, mendorong inklusi, serta menumbuhkan semangat inovasi digital, sejalan dengan visi Sumatera Selatan dalam mewujudkan 100.000 Sultan Muda Sumsel.
  10. Dalam rangka memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional, OJK bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto pada 20 Oktober 2025, yang diikuti oleh para pedagang aset keuangan digital, akuntan publik, dan asosiasi. Dalam kegiatan ini, dilakukan bimbingan teknis atas Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan turut melibatkan OJK. Penyusunan panduan akuntansi aset kripto dalam bentuk Buletin Implementasi merupakan langkah strategis untuk memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi perlakuan akuntansi, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki aset kripto maupun menyimpan aset kripto pelanggan.
  11. Dalam rangka mendorong inovasi di bidang ekonomi keuangan digital, OJK berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) Tahun 2025 pada 30 Oktober s.d. 1 November 2025. Kegiatan ini turut didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), serta melibatkan pelaku industri keuangan digital, akademisi, dan masyarakat. Forum ini menghadirkan berbagai sesi diskusi, pameran Inovasi Teknologi dan Ekonomi Keuangan Digital, serta dilakukan pengumuman pemenang Hackathon BI–OJK 2025. Acara yang untuk pertama kalinya menggabungkan 2 kegiatan besar FEKDI dan IFSE ini, menghadirkan lebih dari 50 narasumber ahli Ekonomi Keuangan Digital, 20 sesi seminar dan diskusi, serta 40 booth peserta pameran Inovasi Teknologi dan Ekonomi Keuangan Digital. FEKDI x IFSE 2025 sukses terselenggara dengan dihadiri oleh lebih dari 12.000 peserta luring dan 5.500 peserta daring. Hackathon BI-OJK 2025 sendiri tercatat diikuti oleh 2.336 peserta pendaftar dengan 743 proposal, dan terpilih 10 finalis dan pemenang masing-masing 5 untuk kategori profesional dan 5 untuk kategori mahasiswa.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 

Sejak 1 Januari 2025 hingga 24 Oktober 2025, OJK telah menyelenggarakan 4.768 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 8.341.050 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 277 konten edukasi, dengan total 2.566.422 viewers. Selain itu, terdapat 39.424 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 26.291 kali dan penerbitan 16.298 sertifikat kelulusan modul.

Melalui Program GENCARKAN, pada periode Januari sampai dengan 24 Oktober 2025 telah diselenggarakan implementasi GENCARKAN melalui penyelenggaraan 42.121 program yang telah menjangkau 235,77 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 25.958 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 16.163 konten.

Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kabupaten/Kota) di Indonesia.Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama Oktober 2025, beberapa bentuk inisiatif OJK antara lain:

  1. Edukasi Keuangan bagi Pengurus Pusat dan Anggota Dharma Pertiwi pada 22 Oktober 2025 di Gedung Gatot Soebroto, Denma Mabes TNI, Jakarta Timur. Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan literasi keuangan bagi kaum perempuan yang memegang peran kunci dalam mengatur perekonomian keluarga.​
  2. OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mengajar, berkolaborasidengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengangkat tema “Generasi Muda Mandiri Finansial, Menuju Indonesia Emas” pada 21 Oktober 2025 yang dihadiri secara tatap muka oleh 650 pelajar, guru dan karyawan SMA Negeri 3 Yogyakarta.​
  3. Webinar yang merupakan bagian dalam rangkaian World Investor Week (WIW) Tahun 2025 dengan tema “Empowering Investors: Invest Wisely and Stay Safe from Fraud and Scams”. Kegiatan ini digagas oleh International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya investor ritel, mengenai prinsip dasar investasi yang bijak sekaligus strategi pencegahan terhadap penipuan dan kejahatan di SJK.​
  4. Perilisan BukuMateri PerencanaanKeuanganKeluargaberkolaborasidengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) pada 14 Oktober 2025. Bukuinidisusundalamrangkamembantukeluarga Indonesia untukmengaturkeuangandengancerdas, aman, dan berkelanjutan.​
  5. Financial Expo (FinExpo) 2025, sebagaipuncakkegiatanbulanInklusiKeuagan (BIK) 2025 pada 23–26 Oktober 2025 di Tunjungan Plaza Surabaya. FinExpomenjadiwujudkolaborasiantara Kementerian/Lembaga, PUJK, asosiasi, dan UMKM, dalammemberikanedukasi, konsultasi, sertalayanankeuanganlangsungkepadamasyarakat. Rangkaian Bulan InklusiKeuangan 2025 diawalidenganRoad to BIK pada September–Oktober 2025, yang diikuti oleh Kantor OJK Daerah, regulator, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan PUJK di seluruh Kegiatan BIK 2025 berhasil menjangkau 180 Desa Tertinggal yang tersebar di 73 Kabupaten/Kota di wilayah “3T” (tertinggal, terdepan, dan terluar). Selama periode BIK 2025, tercatat 5.182 kegiatan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia; 10.874.634 peserta edukasi keuangan yang berhasil secara signifikan meningkatkan jangkauan peserta sebesar 67,87 persen dibandingkan BIK tahun lalu; serta akses keuangan baru yang terbuka yaitu 3,55 juta rekening perbankan; 47 juta rekening pinjaman perusahaan pembiayaan; 720 ribu akun fintech; 951 ribu polis asuransi; 643 ribu rekening pasar modal; dan 5,01 juta rekening pergadaian.​
  6. SosialisasiPedoman Akses PelayananKeuanganInklusifuntukDisabilitasBerdaya (Pedoman SETARA) dan PelatihanSensitivitasLayananbagiPelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada 21 Oktober 2025 di Wilayah Jawa Timur. Kegiatandilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh 85 orang pesertaperwakilandari 50 PUJK.

Guna memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK telah menyelenggarakan:​

  1. Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Fungsi Pemberantasan Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan melibatkan para _stakeholder_ antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi), Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Anti-Scam Command (ASCom) Singapura dan National Scam Centre Response (NSCR) Malaysia.
  2. Peluncuran layanan telepon Kontak 157 yang beroperasi 24 jam 7 hari (24/7) sejak 10 Oktober 2025, sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelindungan konsumen SJK dan sebagai wujud nyata komitmen OJK untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi dan bantuan terkait SJK kapan pun dibutuhkan.​
  3. Support program kolaborasi bersama Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) terkait “Peningkatan Kualitas Data dan Informasi untuk Mendorong Kebijakan Berbasis Bukti di Bidang PEPK”. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan data, pendalaman analisis, penyusunan kebijakan berbasis bukti, serta penyajian informasi Bidang PEPK baik bagi internal maupun publik secara lebih efisien dan terstruktur. Adapun output dari support program tersebut adalah membangun visualisasi data dalam bentuk: 1) Dashboard Public dan 2) Dashboard Monitoring Internal yang dapat memberikan overview dan informasi secara lebih cepat dan komprehensif dari data pengaduan konsumen untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi penanganan pengaduan. Selain itu, output lainnya berupa analisis tematik, serta rekomendasi penyempurnaan arsitektur data melalui pengembangan Enterprise Data Warehouse SJK Terintegrasi.​

Pada aspek hubungan media dan kehumasan, OJK meraih empat penghargaan dalam ajang Media Relations Awards 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja komunikasi publik yang kredibel, strategis, dan berdampak. Penghargaan tersebut meliputi:​

  1. Gold Winner Kategori Press Release Terbaik melalui publikasi “Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025”;​
  2. Gold Winner Kategori Press Conference Terbaik untuk kegiatan “Dukungan OJK terhadap 3 Juta Hunian dan Perluasan Mandat OJK tentang SJK”;​
  3. Silver Winner Kategori Program Media Relations Terbaik melalui program “Training of Trainers Media Massa Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia”; serta​
  4. Bronze Winner Kategori Press Gathering Terbaik atas kegiatan “Pertemuan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Pemimpin Redaksi Media Massa.”​

Capaian ini menjadi bukti komitmen OJK dalam memperkuat sinergi dengan media massa sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi dan kebijakan SJK secara akurat, transparan, dan berimbang.​

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 20 Oktober 2025 terdapat 422.428 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 43.101 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 16.067 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 16.635 dari industri financial technology, 8.367 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 576 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, OJK telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 16.343 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.035  pengaduan terkait investasi ilegal.

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

 

Entitas

Tahun
2017-

2018

 

2019

 

2020

 

2021

 

2022

 

2023

 

2024

Jan s.d.

31 Okt 2025

 

Jumlah

Investasi

Ilegal

185 442 347 98 106 40 310 285 1.813
Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 2.930 1.556 11.166
Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 0 251
Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 3.240 1.841 13.230

Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah:

  1. menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. ​
  2. menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.

Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan yang terdiri dari 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 140.109 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 141 Peringatan Tertulis kepada 117 PUJK, 33 Instruksi Tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 12 Oktober 2025 terdapat 158 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp70,1 miliar dan USD3,281.

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 17 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan, berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025 serta realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024. Hingga 31 Oktober 2025, OJK telah mengenakan 93 sanksi administratif yang terdiri dari 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 76 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,22 miliar.

Dengan demikian, sejak 1 Januari s.d. 31 Oktober 2025, OJK telah mengenakan sanksi dengan rincian sebagai berikut:

No. Jenis Sanksi Administratif Jumlah Nilai
Penyediaan Informasi dalam Iklan
1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 16 –  
2. Sanksi Administratif berupa Denda 17 Rp432.000.000  
Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi Keuangan
1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 17 –  
2. Sanksi Administratif berupa Denda 76 Rp5.218.200.000  
Total 126 Rp5.650.200.000  

Arah Kebijakan OJK 

Dalam rangka menjaga stabilitas SJK dan meningkatkan perannya bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

  1. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

OJK berkomitmen mendukung optimalisasi peran SJK dalam pertumbuhan nasional antara lain melalui perluasan akses pembiayaan. Informasi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memuat status pemberian kredit dan tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur. Lembaga keuangan tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti karakter, legalitas, arus kas, serta kapasitas pembayaran di masa mendatang dalam penyaluran kredit/pembiayaan. Dengan demikian, SLIK berfungsi sebagai sumber informasi yang bersifat netral dan tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori lancar.

OJK terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga di KSSK dan melakukan fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. ​

 

  1. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
    1. OJK telah menetapkan atau menerbitkan:
  2. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian (Roadmap Pergadaian) 2025-2030 pada 13 Oktober 2025. Roadmap ini diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia guna mewujudkan industri pergadaian yang tidak hanya tumbuh secara finansial, tapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional. Roadmap Pergadaian ditopang oleh empat pilar pengembangan dan penguatan, yaitu (1) Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia; (2) Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan; (3) Edukasi dan Pelindungan Konsumen; serta (4) Pengembangan Elemen Ekosistem. Implementasi pengembangan dan penguatan industri pergadaian dilakukan dalam tiga fase untuk kurun waktu tahun 2025-2030, yang diawali dengan fase penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase penciptaan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan.​
  3. POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum disusun untuk memberikan kepastian bagi nasabah perbankan melalui penetapan standar minimum atas pengelolaan rekening nasabah oleh perbankan, yang mencakup rekening dorman. Saat ini, praktik pengelolaan rekening didasarkan pada kebijakan internal masing-masing bank sehingga berpotensi terdapat perbedaan perlakuan kepada nasabah.
  4. POJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan OJK. POJK ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan bank melalui penyederhanaan (simplifikasi) laporan dan digitalisasi pelaporan guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi di OJK. POJK ini mengatur antara lain kewajiban bank untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental secara daring melalui APOLO. Rincian serta tata cara penyampaian laporan berkala dan laporan insidental melalui APOLO selanjutnya diatur dalam ketentuan pelaksana POJK APOLO Bank Umum. Dengan diberlakukannya POJK ini, maka POJK Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. SEOJK Nomor 21/SEOJK.07/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (PKK dan PKPU IAKD), yang merupakan aturan lebih mendetail atas pelaksanaan PKK dan PKPU guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proses PKK dan PKPU bagi Penyelenggara ITSK dan Penyelenggara AKD-AK​.
  6. SEOJK Nomor 23/SEOJK.06/2025 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan PMV dan PMVS, serta merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya, antara lain mengatur mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian Laporan Bulanan PMV dan PMVS secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.​
  7. Consultative Paper (CP) Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3. Setelah terbit TKBI versi 1 dan 2, OJK melanjutkan pengembangan TKBI versi 3 yang akan mencakup Technical Screening Criteria (TSC) untuk 3 sektor Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu AFF (Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kelautan, Perhutanan Sosial, Konservasi Spesies), Manufaktur/Industrial Processes and Product Use (IPPU), serta Water Supply, Sewerage & Waste Management (WSSWM), dan 2 enabling sectors, yaitu Information & Communication dan Professional, Scientific & Technical Activities. TKBI Versi 3 ditargetkan terbit pada 2026 dan akan memperkenalkan konsep sunsetting untuk TSC dan grandfathering untuk instrumen keuangan, serta penilaian TKBI pada level entitydan  
  8. Penyempurnaan ketentuan internal mengenai Pembentukan Peraturan di OJK (rule making rule) dalam rangka memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam SJK, serta bagian dari upaya penyempurnaan regulasi. Melalui ketentuan dimaksud, nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK), yang berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Perubahan nomenklatur dan format ini bertujuan untuk meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di SJK, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
    1. OJK sedang menyusun atau memfinalisasi:
  9. Roadmap Pengembangan Derivatif Keuangan Berlandaskan Efek periode 2026–2030, sebagai amanah Pasal 8 dan Pasal 22 UU P2SK. Roadmap ini disusun sebagai grand design dalam rangka pengembangan pasar derivatif keuangan yang teratur, wajar, dan efisien, mengembangkan Industri Jasa Keuangan (IJK) derivatif keuangan yang sehat dan berintegritas, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
  10. RPOJK tentang Penawaran Aset Digital sebagai tindak lanjut amanah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. RPOJK antara lain mengatur klasifikasi dan persyaratan aset keuangan digital yang dilakukan penawaran di pasar aset keuangan digital; persyaratan, perizinan, penawaran aset keuangan digital; pemberitahuan penawaran aset ditokenisasi dan aset kripto terdukung; kerjasama penawaran; mekanisme penawaran; pelaporan; dan penghentian pendaftaran.
  11. RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang antara lain mengatur penambahan jenis Aset Keuangan Digital (AKD), yaitu Derivatif Aset Keuangan Digital; penyesuaian tugas dan peran Bursa, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Pengelola Tempat Penyimpanan; penambahan kewajiban agar penyelenggara perdagangan AKD untuk memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem penyelenggara perdagangan Aset Kripto; penambahan kewajiban terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik; serta penyesuaian mekanisme penempatan Dana Konsumen pada perdagangan AKD dan kegiatan aktivitas pendukung.
  12. RSEOJK tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas. RSEOJK ini disusun sebagai ketentuan pelaksaaan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. RSEOJK antara lain mengatur mengenai klasifikasi lini usaha Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah, serta pengelompokan dan batasan penyelenggara kegiatan usaha berdasarkan ekuitas.
  13. RSEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan (PP) dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (PPS) sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, antara lain mengatur mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian Laporan Bulanan PP dan PPS​.
  1. Sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi sistem pensiun nasional yang inklusif, digital, dan berkelanjutan, OJK bersama Kementerian Keuangan menyelenggarakan Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025 pada 23–24 Oktober 2025 dengan tema “Towards an Inclusive, Digitalised, and Sustainable Retirement System in Indonesia”. Forum ini membahas Arah Reformasi Sistem Pensiun Nasional, Harmonisasi Program Pensiun, Isu Digitalisasi dan Perubahan Demografi, serta Peran Dana Pensiun dalam Transisi Hijau dan Keuangan Berkelanjutan dan diikuti oleh lebih dari 300 peserta terdiri dari regulator dan kementerian/lembaga, pelaku dan asosiasi industri dana pensiun, akademisi, dan mitra internasional (antara lain Prospera, World Bank, CFA Society Indonesia).
  2. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah 

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 30,81 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 55,41 persen ytd menjadi Rp78,56 triliun. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,54 persen, kontribusi asuransi syariah terkontraksi 7,31 persen dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 7,82 persen.

Dalam rangka penguatan SJK syariah:

  1. OJK telah menyelenggarakan:
  2. Pembahasanpengembangan model bisnis produk ijarah, produk ijarah muntahiyyah bittamlik, dan produk pembiayaan wakalah dengan perwakilan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah seluruh Indonesia pada 1–2 Oktober 2025, untuk mendapatkan masukan terhadap finalisasi model bisnis produk pembiayaan bank syariah pada 2025 dan penyusunan pedoman produk tersebut pada 2026.
  3. Pembahasan dalamrangka penyusunan kajian Optimalisasi Keuangan Sosial Syariah pada Perbankan Syariah untuk Mendukung Pengembangan UMKM Unbankable dengan industri Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Sosial Syariah pada tanggal 16 Oktober 2025 untuk memperoleh masukan serta tanggapan terkait usulan model fungsi sosial perbankan syariah untuk pengembangan UMKM unbankable sebagai dasar penyusunan Buku Panduan Fungsi Sosial Bank Syariah untuk Mendukung Pengembangan UMKM Unbankable yang akan disusun pada 2026.
  4. Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya, 3-4 November 2025 (IIFS 2025) yang merupakan forum strategis yang diselenggarakan pertama kalinya yang mencakup seluruh bidang di sektor keuangan syariah. IIFS menjadi forum untuk mendorong lahirnya gagasan baru, memperkuat kolaborasi seluruh stakeholdersserta menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi penguatan ekosistem keuangan syariah nasional.
  5. OJK memfasilitasi terjadinya nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) dan Universitas Islam Negeri Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN Saizu) dengan perusahaan asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah untuk memperdalam peran dalam ekosistem yang dikelola oleh kedua universitas. MoU yang ditandatangani pada 7 Oktober 2025 ini menjadi dasar bagi pengembangan asuransi syariah dalam kaitannya dengan memperbesar peran industri asuransi syariah terhadap UMKM binaan universitas, terciptanya lapangan kerja melalui tenaga pemasar, dan terciptanya media untuk melakukan program literasi yang berkesinambungan untuk asuransi syariah terutama di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.

OJK juga terus memperkuat kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain melalui:

  1. Training of Trainer (ToT) Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah 2025 pada 6 Oktober 2026 bersama Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto. Kegiatan ini diikuti lebih dari 150 dosen dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Banyumas Raya. ToT ini bertujuan mencetak dosen sebagai agen literasi keuangan syariah yang dapat menyebarluaskan pengetahuan tentang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun berbasis syariah kepada mahasiswa dan masyarakat. ​
  2. Kuliah Umum Literasi Keuangan Syariah di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) pada 7 Oktober 2025 dengan tema “Expect the Unexpected, Plan for the Better Future.” Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 500 peserta dan perwakilan industri asuransi syariah ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dosen, mahasiswa, dunia usaha dan UMKM setempat mengenai pentingnya perencanaan keuangan dan peran asuransi syariah dalam melindungi risiko finansial.
  3. Forum Edukasi dan Temu Bisnis Akses Keuangan Syariah (FEBIS) di Universitas Nahdlatul Ulama, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2 Oktober 2025 untuk meningkatkan wawasan, kompetensi serta kapabilitas peserta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan santri terutama dalam mengakses keuangan syariah. ​
  4. Syariah Financial Fair (SYAFIF) di Kota Mataram pada 3-4 Oktober 2025 dan diikuti oleh 17 PUJK Syariah dari sektor pelaku Syariah. SYAFIF Goes to Mataram menuai antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dimana jumlah pengunjung booth terdapat 2.552 orang dengan pembukaan sebanyak 7.411 rekening baru.​
  5. Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS) dan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) di Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang. Kegaiatan ini diselenggarakan bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai upaya memperkuat literasi keuangan syariah dan kemandirian ekonomi UMKM. Rangkaian kegiatan mencakup edukasi keuangan syariah, workshop pengembangan usaha, dan business matching antara pengusaha UMKM dengan LJK syariah. ​
  6. Training of Trainers (ToT) sebagai bagian dari program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SiCANTIKS) pada 7 Oktober 2025 di Banten yang merupakan bentuk sinergi antara OJK dengan para pemangku kepentingan di daerah, termasuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW), dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten. Kegiatan tersebut guna memberdayakan kelompok perempuan sebagai agen edukasi bagi lingkungan di sekitarnya.​
  7. Sebagai bagian dari Kompetisi Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2025 yang telah berjalan sejak tanggal 1 Agustus 2025, telah dilakukan Babak Penyisihan Wilayah Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS), Babak Final Regional CCKS, Babak Final Nasional CCKS, dan Seleksi Lanjutan Wirausaha Muda Syariah (WMS) di bulan Oktober 2025.​
  1. Penguatan Tata Kelola OJK

Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di SJK untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK telah melakukan:​

  1. Quality Assessment Review (QAR) atas aktivitas audit internal oleh pihak independent. Kegiatan dilakukan untuk menilai tingkat kesesuaian pelaksanaan praktik audit internal serta mengidentifikasi peluang peningkatan di OJK dibandingkan dengan International Professional Practices Framework (IPPF), dan melakukan kajian terhadap implementasi Global Internal Audit Standard (GIAS) untuk mendukung peningkatan efektivitas manajemen dan proses kerja, serta memberikan nilai tambah bagi OJK. Dari hasil pelaksanaan reviu secara keseluruhan, Tingkat Kesesuaian Keseluruhan (Overall Conformance) pelaksanaan audit internal di OJK berada pada kategori Generally Conform (Secara Umum Sesuai). Hasil ini menunjukan bahwa aktivitas audit internal di OJK memiliki piagam, kebijakan, dan proses yang dinilai sesuai dengan standar internasional. ​
  2. Asesmen tingkat kapabilitas fungsi audit internal di tahun 2025 yang mengacu kepada kerangka kerja Internal Audit Capability Model (IACM), dengan pelaksanaan asesmen secara terstruktur dan sistematis dalam rangka memenuhi kapabilitas menuju level sesuai dengan model IACM. Upaya tersebut menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga kualitas fungsi audit internal dalam rangka memberikan nilai tambah demi pencapaian tujuan organisasi. Hal ini tercermin pula dari hasil penilaian IACM atas fungsi audit internal OJK yang terus mengalami kenaikan sejak 2020 hingga 2024.  ​
  3. Meningkatkan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dengan berkolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat tata kelola dan integritas anti-korupsi. Saat ini, terdapat 58 Pegawai OJK yang telah bersertifikasi API. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat budaya integritas di OJK serta wujud komitmen OJK dalam mendukung program Pemerintah untuk memperkuat reformasi birokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SJK. ​
  4. Dalam rangka upaya penguatan kapabilitas dan kompetensi SDM fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) untuk menghadapi perubahan dan tantangan global serta menanamkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik bagi generasi muda, OJK telah menyelenggarakan: ​
  5. Forum Diskusi Pengkinian Kamus Kompetensi Fungsi GRC OJK pada 20 s.d. 21 Oktober 2025 berkolaborasi dengan pemangku kepentingan meliputi BPK RI, Kementerian Keuangan, BPKP, LPS, Bank Indonesia, serta Asosiasi profesi di bidang GRC. Forum ini bertujuan untuk merumuskan pengkinian standar dan kamus kompetensi SDM fungsi GRC di OJK sesuai dengan standar global dan best practice terkini dalam rangka penguatan tata kelola organisasi. ​
  6. Governansi Insight Forum di Kota Bandung pada tanggal 13 Oktober 2025 dengan menghadirkan narasumber dari BPK dan KPK.
  7. OJK Mengajar dan Kuliah Umum di Universitas Telkom Bandung, Universitas Garut, dan Universitas Lampung.​
  8. Pelaksanaan serangkaian Kegiatan Governansi yang mencakup governance insight forum dan student integrity camp. Sejak Januari sampai dengan Oktober 2025, kegiatan governansi telah menjangkau 79.495 peserta baik dari internal OJK maupun stakeholders eksternal OJK.​
  9. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Oktober 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 165 perkara yang terdiri dari 137 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 22 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 140 perkara di antaranya 134 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sedangkan 6 perkara lainnya masih dalam tahap kasasi.

No Tahap PBKN PMDK PPDP PVML Jumlah
1 Proses Telaahan 10 9 2 2 23
2 Penyelidikan 2 2 2 1 7
3 Penyidikan 10 6 1 2 19
4 Berkas 0 0 2 1 3
5 P-21 137 5 22 1 165

 

1 Putusan Pengadilan In Kracht 110 5 18 1 134
2 Banding 0 0 0 0 0
3 Kasasi 4 0 2 0 6
Total         140

Penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerjasama dalam penegakan hukum SJK. Sebagai contoh, dalam penyelesaian perkara perbankan, dan salah satu lembaga sui generis yang beririsan dengan tindak pidana korupsi, Penyidik OJK berkoordinasi dengan KPK untuk memaksimalkan kerugian negara. Selain itu, terhadap perkara pidana di beberapa perusahaan asuransi dan usaha jasa pembiayaan (UJP) yang terindikasi tindak pidana umum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan APH lain untuk menuntaskan perkara tersebut. (*)

 

Next Post
Jasa Raharja Gandeng 2.358 Merchant, Beri Apresiasi bagi Wajib Pajak Taat Bayar

Jasa Raharja Gandeng 2.358 Merchant, Beri Apresiasi bagi Wajib Pajak Taat Bayar

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.