• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Tahun Depan Bayar Pajak Cukup Pakai NIK

Bitnews.id by Bitnews.id
29 Mei 2022
in Ekbis, Nasional
Tahun Depan Bayar Pajak Cukup Pakai NIK

Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan diimplementasikan pada tahun 2023.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak telah membangun NPWP selama lebih dari 40 tahun. Namun, menurutnya demi kemudahan hal NPWP perlu digantikan dengan NIK saja agar menjadi satu identitas.

Baca Juga:

Jasa Raharja Dorong Transformasi Layanan Publik Melalui Sinergi Kesamsatan

OJK Luncurkan Buku Saku Literasi Keuangan untuk Pekerja Migran Indonesia

Yamaha Gear Ultima, Skutik Tangguh yang Cocok untuk Jalanan Jambi

Harwan Muldidarmawan Dorong Budaya Kerja Berbasis Integritas di Jasa Raharja Sulselbar

“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ujar Yoga dikutip pada kumparan.com Minggu (29/5).

Kendati demikian, Yoga masih belum bisa memastikan waktu tepatnya pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini. Sebab, menurutnya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK yang mengatur hal tersebut.

“Lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK aja. Nanti ada pemberitahuannya,” jelasnya.

Peralihan dari masyarakat yang sudah memiliki NPWP kepada NIK menurut Yoga akan dilakukan melalui pemberitahuan dari pihak Ditjen Pajak dan juga akan diatur dalam PMK.

Selain itu, Yoga memastikan penggunaan NIK sebagai ganti NPWP ini tidak membuat semua orang menjadi wajib pajak.

Menurutnya ini disebabkan masyarakat akan menjadi wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” pungkas Yoga. (Sumber: kumparan)

Next Post
Terpantau Full 24 Jam, Begini Cara Hentikan CCTV Google

Terpantau Full 24 Jam, Begini Cara Hentikan CCTV Google

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.