• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Tak Lapor SPT, Siap-siap Mulai dari Surat ‘Cinta’ Hingga Hukuman Penjara Menanti

Bitnews.id by Bitnews.id
1 Maret 2022
in Ekbis, Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Masa pelaporan pajak penghasilannya (PPh) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tinggal sebulan lagi. Terutama bagi orang pribadi maupun karyawan yang batas akhir pelaporan SPT nya adalah 31 Maret 2022.

Seperti dilansir CNBCIndonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, ada sanksi menanti bagi wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan pajaknya hingga batas waktu tersebut.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Registrasi eSIM Kini Bisa Selfie, Indosat Luncurkan Teknologi Biometrik

Indosat dan TikTok Gelar Seminar Digital di UNRI, Ini Manfaatnya Bagi Mahasiswa

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

Sanksi diberikan beragam, mulai dari surat ‘cinta’ dari Direktur Jenderal Pajak hingga hukuman pidana atau penjara. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

“Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,” katanya dikutip pada laman CNBCIndonesia.

Sanksi lainnya yakni jika telat lapor SPT adalah denda uang tunai hingga penyitaan aset yang dimiliki oleh WP. Ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Sementara untuk denda berupa penyitaan aset dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. Sebelum sampai ke penyitaan aset, DJP akan melakukan beberapa tahapan dulu.

Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.

“Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak,” tegasnya. (Sumber : CNBCIndonesia)

Next Post
DPRD Provinsi Terima Kunjungan SPSI Bengkulu

DPRD Provinsi Terima Kunjungan SPSI Bengkulu

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.