JAKARTA,BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.
AAG ditetapkan sebagai tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, (nama pejabat), menjelaskan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
“Tersangka melakukan penghimpunan dana ilegal melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana itu antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar pejabat OJK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dalam proses penyidikan, AAG sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024. Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri turut mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G dengan Pemerintah Qatar.
Proses pemulangan AAG akhirnya berhasil dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan Interpol, dibantu KBRI di Qatar. Saat ini, AAG ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK mengapresiasi dukungan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, serta Kementerian Luar Negeri dalam pemulangan tersangka. Menurut OJK, sinergi ini merupakan wujud komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik penghimpunan dana ilegal. (*)
Discussion about this post