• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

OJK dan Polri Tangkap Buronan Kasus Investree, Kerugian Capai Rp2,7 Triliun

Bitnews.id by Bitnews.id
26 September 2025
in Hukrim
OJK dan Polri Tangkap Buronan Kasus Investree, Kerugian Capai Rp2,7 Triliun

Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri terkait penangkapan AAG, buronan kasus Investree, di Jakarta, Jumat (26/9/2025). (Dok. Humas OJK Jambi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.

AAG ditetapkan sebagai tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Baca Juga:

Dijerat Pasal Berlapis, Dua Pelaku Begal Sadis Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Pelaku Begal Sadis di Jelutung Akhirnya Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Sebanyak Ratusan Kilogram Narkoba

Tiga Tersangka Perdagangan Emas Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, (nama pejabat), menjelaskan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

“Tersangka melakukan penghimpunan dana ilegal melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana itu antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar pejabat OJK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dalam proses penyidikan, AAG sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024. Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri turut mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G dengan Pemerintah Qatar.

Proses pemulangan AAG akhirnya berhasil dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan Interpol, dibantu KBRI di Qatar. Saat ini, AAG ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK mengapresiasi dukungan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, serta Kementerian Luar Negeri dalam pemulangan tersangka. Menurut OJK, sinergi ini merupakan wujud komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik penghimpunan dana ilegal. (*)

 

Next Post
Hesti Haris Apresiasi SPPG Pasir Putih, Jadi Contoh Praktik Baik di Jambi

Hesti Haris Apresiasi SPPG Pasir Putih, Jadi Contoh Praktik Baik di Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.