Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda di Jatiwaringin

BITNews.id – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan remaja di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi yang terjadi pada 18 Januari 2022 lalu. Terungkap motif pembunuhan yang dilakukan TAW terhadap AY yang merupakan sahabatnya itu dikarena sakit hati. TAW sakit hati kepada korban karena tidak diajak melamar lowongan pekerjaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan TAW terhadap sahabatnya itu terjadi pada 18 Januari 2022 lalu di Pondok Gede Bekasi.

Baca Juga :  Tipu Warga Jambi, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Penjualan Secara Online di Pulau Jawa

Kasus tersebut sempat dilaporkan kecelakaan korban terjatuh. Namun empat hari pascakejadian terungkap korban dibunuh oleh TAW dengan cara disekap di kamar mandi dengan posisi tangan diikat dan mulut dilakban.

“Tersangka melakukan aksinya karena ada perasaan sakit hati terhadap korban yang merupakan teman SMK dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka,” kata Kombes Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022).

Menurut Kombes Zulpan, korban yang sudah mendapatkan pekerjaan ini membuat tersangka sakit hati. Pelaku pun merencanakan pembunuhan dengan skenario awal mengajak korban bertemu di salah satu rumah saksi yang merupakan teman dari korban dan pelaku.

Baca Juga :  Kapolda Minta PPKM dan Penerapan Prokes Lebih Dioptimalkan

Dalam pertemuan itu tersangka meminta temannya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Kemudian korban tiba di rumah saksi. Setelah tiba tersangka menyuruh korban membeli lakban dan tali Kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban mengikat korban di kamar mandi.

“Korban menurut terhadap tersangka, karena korban takut kepada tersangka. Dari zaman sekolah tersangka ini dikenal jagoan. Di bawah tekanan dan intimidasi sehingga korban menuruti saja saat diikat, dilakban, dan ditinggal kurang lebih 30 menit. Setelah itu tersangka menghampiri korban sudah dalam kondisi terjatuh dan tidak bernyawa. Pelaku kemudian menutupi aksinya dengan membuka lakban dan ikatan tali, dan menyebutkan kepada teman dan keluarga korban bahwa korban terjatuh dalam kamar mandi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasad: Jaga Nama Baik TNI AD dan Bangsa Indonesia, Maka Kalian akan Dihormati

“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sehingga terkait kasus ini penyidik menjerat Pasal 340 KUHP terkait dengan pembuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(*/PMJ)