LAMTENG, BITNews.id – Nasib Naas AS (30) berakhir ditangan Polisi. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan dan memiliki barang terlarang narkoba jenis sabu.
AS di tangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Lampung Tengah di sebuah bengkel di Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, saat sedang menyalakan mobilnya. Senin 13 Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dalam keterangan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku dibekuk berkat informasi dari warga.
“Berbekal informasi dari warga, kami langsung tindak lanjuti, dengan mengirimkan personal ke TKP, ” jelasnya. Kamis (16/6/2022).
Setelah tiba di TKP, anggota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga, terkait peredaran serbuk putih, barang haram tersebut.
“Setelah semuanya cukup, anggota langsung melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan dibadan dan rumah pelaku, ” jelas AKP Yofi.
Selanjutnya, dari dalam rumah pelaku petugas menemukan barang-bukti 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu
“Yang jumlah berat kotornya Shabu tersebut total 1,17Gram, kemudian 1 Lembar tisu, dan 1 buah skop terbuat dari pipet sedotan,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut.
Kepada petugas pemeriksa, pelaku mengaku barang haram yang memabukkan tersebut adalah miliknya.
Akibat perbuatanya, AS dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengimbau masyarakat agar menjauhi Narkoba dan melaporkan ke polisi terdekat jika melihat, mendengar ada tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
“Segera Laporkan ke Polisi terdekat agar dapat segera di tangani, ” pungkasnya. (Iswan)
Discussion about this post