Polda Jambi Tangkap Pengedar Sabu Miliki Senjata Api dan 6 Butir Peluru

Bitnews.id – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap Khoirul (24) alias Do’ok warga Desa Rantau Gedang di rumahnya. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan saat ditangkap ditemukan senjata api (senpi).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Putu Gede Arta mengatakan, penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati pada awal Maret lalu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi

“Kita kembangkan dari tersangka Melati dan dia mengaku membeli barang dari Khoirul ini”, katanya, Minggu (14/3/2021).

Ditegaskannya, dari tangan tersangka Khoirul ini diamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap dan yang lainnya. Tidak hanya itu tersangka juga memiliki senpi yang diduga miliknya.

“Ada senpi dan bong (red, alat hisap sabu)”, ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Sani Dampingi Mensos RI Temui SAD dan Salurkan Bantuan

Tidak hanya senpi, pelaku juga memiliki enam butir peluru yang siap digunakan. Namun, pihaknya juga akan koordinasi dengan Satbrimobda untuk melakukan pendalaman tentang senpinya.

“Senpinya rakitan, nanti kita koordinasikan dengan Sat Brimob”, ungkapnya.

Selanjutnya pihak kepolisian akan mendalami kasus ini lebih jauh lagi dan juga mendalami dari mana asal senpi tersebut didapat oleh tersangka.

Baca Juga :  Optimalkan Deteksi Dini bagi Apkowil, Babinsa Bina Jaring Teritorial

“Jadi kita cuman temukan bong, nah ini kita dalami lebih jauh jelas dia punya jaringan ini kita dalami lagi ya”, tandasnya. (deni)