Polda Jambi Tangkap Pengedar Sabu Miliki Senjata Api dan 6 Butir Peluru

Bitnews.id – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap Khoirul (24) alias Do’ok warga Desa Rantau Gedang di rumahnya. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan saat ditangkap ditemukan senjata api (senpi).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Putu Gede Arta mengatakan, penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati pada awal Maret lalu.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama Cipayung Plus

“Kita kembangkan dari tersangka Melati dan dia mengaku membeli barang dari Khoirul ini”, katanya, Minggu (14/3/2021).

Ditegaskannya, dari tangan tersangka Khoirul ini diamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap dan yang lainnya. Tidak hanya itu tersangka juga memiliki senpi yang diduga miliknya.

“Ada senpi dan bong (red, alat hisap sabu)”, ujarnya.

Baca Juga :  Berantas dan Cegah Peredaran Narkoba, Kapolda Gelar Pertemuan Dengan Kepala BNNP Jambi

Tidak hanya senpi, pelaku juga memiliki enam butir peluru yang siap digunakan. Namun, pihaknya juga akan koordinasi dengan Satbrimobda untuk melakukan pendalaman tentang senpinya.

“Senpinya rakitan, nanti kita koordinasikan dengan Sat Brimob”, ungkapnya.

Selanjutnya pihak kepolisian akan mendalami kasus ini lebih jauh lagi dan juga mendalami dari mana asal senpi tersebut didapat oleh tersangka.

Baca Juga :  Jasa Raharja Berikan Santunan kepada Warga Jambi yang Meninggal dalam Kecelakaan di Bayung Lincir

“Jadi kita cuman temukan bong, nah ini kita dalami lebih jauh jelas dia punya jaringan ini kita dalami lagi ya”, tandasnya. (deni)