Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Ajakan Aksi Unjuk Rasa Tanggal 24 Juli

BITNews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tak terhasut dengan ajakan aksi unjuk rasa serentak di media sosial (medsos) pada tanggal 24 Juli 2021. Pasalnya ajak itu berpotensi terjadi kerumunan dan akan menambah penularan Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, imbauan tersebut disampaikan karena saat ini jumlah Covid-19 terus melonjak. Dengan adanya demonstrasi, potensi menciptakan kerumunan bakal terjadi, yang nantinya semakin memperburuk laju pertumbuhan virus corona.

Baca Juga :  65 Personil Satgas Ops Madago Raya Menerima Kenaikan Pangkat

“Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi,” kata Argo saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Jenderal bintang dua itu menyebut, saat situasi seperti ini penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan cara daring.

“Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online,” ujar Argo.

Dia mengatakan, aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Polri Awasi 17 Ribu Pasar Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga

“Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan,” ucap Argo.

Diketahui, beredar di media sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang hendak dilakukan oleh elemen masyarakat sipil di Semarang dan beberapa wilayah lain.

Disebutkan bahwa aksi tersebut akan dilakukan selama berhari-hari dan tidak membawa suatu identitas golongan ataupun kelompok.(hen)

Baca Juga :  HKGB KE - 71 Tahun 2023, Bhayangkari Cabang Tebo Ikut Serta dalam Kegiatan Olahraga Bersama Pengurus Daerah Bhayangkari Jambi