• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Tiga Tahun Buron, DPO Penggelapan Sertifikat Ditangkap Polisi

Bitnews.id by Bitnews.id
13 Oktober 2022
in Hukrim, Kabar TNI-Polri
Tiga Tahun Buron, DPO Penggelapan Sertifikat Ditangkap Polisi

Tersangka Pengelapan Sertifikat Bambang Prayitno (dok istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.ifd – Bambang Prayitno merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh Laurence M.Takke.

“Pencarian tersangka sudah hampir 3 (tiga) tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Hari Minggu, 09 Oktober 2022 di permata Hijau, Jakarta Selatan,” kata Suratman selaku kuasa korban Laurence M Takke spada rilis yang diterima media.Kamis (13/10/22).

Baca Juga:

Danrem 042/Gapu: Jabatan Adalah Amanah, Laksanakan dengan Dedikasi dan Tanggung Jawab

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 9 Remaja Pelaku Tawuran di Jalan Lingkar Timur II

Kapolsek Jelutung Turun Gunung, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Jawa Barat

Setum Polda Jambi dan Dinas Perpustakaan Teken Kerja Sama Penguatan Budaya Literasi

Kuasa Hukum Menjelaskan, tersangka Bambang Prayitno diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan Pengelapan Sertifikat tanah seluas ± 350 Hektar yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau milik korban Laurence M. Takke.

Dan Perkara dari Pelaku Bambang Prayitno sudah dinyatakan P21 atau lengkap Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan tinggi DKI Jakarta.

“Saya sebagai kuasa hukum korban meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya seharusnya dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka Bambang Prayitno Ke pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya penyidik sekitar bulan januari 2019 telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka BAMBANG PRAYITNO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (*/Red)

Next Post
Pedagang di Jambi Tertipu, Puluhan Durian Dibawa Kabur Pria Tak Dikenal

Pedagang di Jambi Tertipu, Puluhan Durian Dibawa Kabur Pria Tak Dikenal

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.