• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Dea Onlyfans Diduga Langgar UU ITE-Pornografi, Bisa Dipenjara 12 Tahun

Bitnews.id by Bitnews.id
26 Maret 2022
in Hukrim, Lifestyle
Dea Onlyfans Diduga Langgar UU ITE-Pornografi, Bisa Dipenjara 12 Tahun

Dea Onlyfans. Foto: Instagram/@gresaidss

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Polda Metro Jaya menangkap Gusti Ayu Dewanti atau yang disebut Dea Onlyfans di salah satu indekos di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) malam. Dea saat ini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penangkapan Dea tak terkait dengan podcast Deddy Corbuzier.

Baca Juga:

Sindikat Ganjal ATM Beraksi di Kota Jambi, Tiga Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Macan Kota Baru

Breaking News, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo

AHRT Bidik Dua Gelar Asia di ARRC 2025, Arbi dan Adenanta Pimpin Klasemen

Polsek Jaluko Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Dump Truk, Satu Masih Buron

“Bukan karena viral sama Deddy,” kata Aulia saat dihubungi wartawan, Jumat (25/3).

Auli menyebut, Dea baru saja mengunggah video di Onlyfans. Video itu diduga terkait video porno. Hal itu terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber.

“Iya dari patroli siber,” ujar Aulia.

Dari informasi yang diperoleh kumparan, Dea diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun, sampai saat ini statusnya masih saksi. Polisi punya waktu 1×24 jam untuk memeriksa Dea dan menentukan nasib kasusnya, apakah naik ke penyidikan dan jadi tersangka atau tidak.

Berikut adalah bunyi pasal yang diduga dilanggar Dea atas aksinya di platform Onlyfans:

Pasal 27 ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Bunyi Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1)

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sumber: Kumparan.com

Next Post
Pekan Depan, Dittipideksus Bareskrim Polri Akan Panggil Deddy Corbuzier

Pekan Depan, Dittipideksus Bareskrim Polri Akan Panggil Deddy Corbuzier

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.