Salah Satu Pendiri OI Laporkan Istri Iwan Fals Atas Tuduhan Pemalsuan Akta

BITNews.id – Istri Iwan Fans, Rosanna Listanto, dipolisikan oleh salah satu pendiri organisasi OI, Indra Bonaparte. OI selama ini dikenal sebagai organisasi yang menaungi para penggemar Iwan Fals.

Indra melaporkan Rosanna Listanto atas dugaan membuat akta palsu terkait OI. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Indra, Kamaruddin Simanjuntak.

“Diduga, RL (membuat akta palsu) bersama notarisnya, RI. Mereka melakukannya itu 25 Januari 2017, tapi baru diketahui 2021,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (20/4).

Indra Bonaparte mendirikan organisasi OI bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya pada 2000. Kala itu, organisasi OI hanya terdaftar di Mendagri.
Kemudian, tanpa sepengetahuan Indra Bonaparte, kepengurusan OI ternyata tercantum dalam dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM sejak 2017. Artinya, OI telah menjadi ormas berbadan hukum.

Baca Juga :  Menggali Identitas Melayu Melalui Kenduri Serumpun Melayu Film Festival

“Tahu-tahu, klien saya, Indra ini, menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara yang saat ini kami laporkan diduga palsu,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Akhirnya, Indra Bonaparte berdiskusi dengan Kamaruddin Simanjuntak dan tim pengacara. Kamaruddin menjelaskan, dari diskusi itu, sempat ada wacana untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Saya kasih kesempatan dua bulan untuk diselesaikan secara musyawarah, tapi tidak berjalan baik,” ucapnya.

Dari sana, pihak Indra mencoba untuk mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan ini pada Juli 2021. Karena tidak ada yang datang, pengacara Indra Bonaparte pun mencoba untuk menyurati Menteri Hukum.

Baca Juga :  Polda Sumut Tetapkan 2 Kepala Sekolah Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Lagi-lagi, terjadi kendala dari pihak kementerian yang membuat pihak Indra Bonaparte urung untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Barulah, setelah menghubungi notaris, pihaknya melihat ada yang janggal.
“Dari notaris menjawab, ‘Wah, saya tidak tahu.’ Padahal, dia yang membuat akta, menerbitkan salinan. Dia mengaku terima uang, tapi yang mengerjakan karyawan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

“Saya, kan, banyak klien notaris dan PPAT. Mereka berpendapat, tidak mungkin notaris tidak tahu kalau ada upload produk notaris ke kementerian karena itu pakai password. Artinya, walaupun yang melakukan asisten, tapi atas persetujuan dia. Artinya, SK menteri ini adalah yang diduga palsu,” sambungnya.

Baca Juga :  Apa Saja yang Baru? Yuk Intip Beberapa Fitur Canggih dari New Honda CBR250RR SP 2023

Laporan sudah didaftarkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022 dengan nomor registrasi LP/B/393/I/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA. Namun baru hari ini kasus tersebut ditindaklanjuti karena ada upaya pihak lain yang membuat RJ atau restorative justice.

Sementara itu, seperti telah diberitakan, pada 4 November 2021, istri Iwan Fals melaporkan KS yang diduga adalah Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. (Sumber: kumparan)