Tak Perlu Ganti Baru, Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital

BITNews.id – Pemerintah resmi akan menghentikan siaran TV analog mulai April mendatang. Harap tenang karena masyarakat tidak perlu mengganti perangkat televisi baru untuk mendapatkan saluran digital.

TV lama yang menyiarkan siaran analog pun masih bisa memperoleh siaran TV digital. Asalkan menggunakan perangkat pendukung Set – Top – Box (STB) TV Digital.

Baca Juga :  Cukup Bayar DP 7 Persen, Bisa Bawa Pulang Motor Honda Impian

Dengan STB masyarakat hanya perlu mengatur perangkat televisi saja. Begini caranya :

1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran TV digital.
2. Sudah memiliki antena UHF, yakni antena untuk luar dan dalam ruangan.
3. Selain itu memastikan TV telah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
4. Selanjutnya setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.

Baca Juga :  Berkah Mudik, Siapkan Motor untuk Perjalanan Aman dan Handal di AHASS

Masyarakat bisa membeli langsung STB baik di toko offline maupun online. Harganya pun beragam dimulai dari Rp 150 ribu.

Kelompok masyarakat miskin akan menerima bantuan STB gratis. Pendistribusian dan instalasi STB akan dilakukan pada 15 Maret hingga 30 April 2022 mendatang.

Sementara itu program ASO akan dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama pada 30 April 2022 mendatang pada 166 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Film Dokumenter "Mujuk Sialang", Mengungkap Kisah Menarik dari Kebudayaan Rambutan Masam

Tahapan kedua adalah 31 Agustus 2022 untuk 110 kabupaten/kota. Terakhir tanggal 2 November 2022 pada 63 kabupaten/kota. (red)