BITNews.id- Hak cipta menjadi salah satu upaya pemerintah untuk lindungi kreativitas dan ide karya dari masyarakat. Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk hak cipta ini masih perlu ditingkatkan, dikutip dari laman Kumparan.com
Lukisan jadi salah satu karya seni rupa yang juga dilindungi dalam UU Hak Cipta. Pelukis sebagai pencipta memiliki Hak ekslusif yaitu meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi, sehingga ketika karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain maka harus ada izin dari penciptanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini pengajuan pencatatan Hak Cipta bidang Seni Lukis masih sedikit yaitu sebanyak 325 permohonan atau 0,60% dari total pencatatan Hak Cipta selama tahun 2022. Padahal pemalsuan lukisan, penjiplakan, hingga peniruan menjadi tantangan yang cukup berat.
Melihat fenomena itu, DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) mengajak seniman memahami pentingnya hak cipta lewat Webinar IP Talks POP HC “Ekspresikan Imajinasimu dan Lindungi Karyanya”. Akan dibahas bagaimana upaya-upaya yang dilakukan agar para pelukis beserta ekosistem pendukungnya mendapat manfaat atas hak-hak karya, serta untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta, utamanya di bidang karya seni lukis.
Sederet pakar dihadirkan dalam kegiatan ini seperti Astuti Kusumo (Seniman/Pelukis), Amir Sidharta (SIDHartA Auctioneer / Kurator Museum), Inda Citraninda Noerhadi, (Direktur Cemara 6 Galeri-Museum), Anggoro Dasananto, (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri). Webinar ini akan digelar pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB dan tayang di Youtube DJKI Kemenkumham.
Webinar IP Talks POP HC ini terbuka untuk umum bisa diikuti oleh para pengusaha, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan KI, praktisi, konsultan KI, hingga pemilik objek kekayaan intelektual. Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi di bit.ly/IPTalksKaryaLukis.(Sumber: Kumparan.com)
