Tersandung Kasus Narkoba,Polisi Tetapkan Vokalis Band Sisitipsi Sebagai Tersangka

BITNews.id – Polisi menetapkan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (29), sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka ini merupakan buntut penangkapan terhadapnya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jakbar pada Kamis (17/3) dini hari.

“Kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama MFL (Muhammad Fauzan Lubis),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip pada kumparan, Jumat (18/3).

Baca Juga :  Fitur Canggih Dukung Kenyamanan Touring Motor, Yamaha Hadirkan Inovasi Terbaru

Zulpan mengatakan penangkapan Fauzan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Dia ditangkap di lobby Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Zulpan menyebut pihaknya menemukan sejumlah barang haram di dalam mobil milik Fauzan. Berdasarkan hasil tes urine, pria yang akrab disapa Ojan ini juga terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan positif mengandung tetra hydro canabinoid (ganja) dan benzodiazepine,” katanya.

Baca Juga :  Dua WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Jambi

Dari pengakuannya, Zulpan menyebut Fauzan mengonsumsi narkoba untuk mendukung pekerjaannya sebagai musisi.

Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (red)