• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Berikut Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C Online Melalui Aplikasi SINAR

Bitnews.id by Bitnews.id
16 April 2021
in Lifestyle, Nasional, Teknologi
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) masyarakat merasa puas dengan layanan tersebut.

Sebab, prosesnya begitu mudah, cepat dan tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM. Cukup melakukan registrasi dan membayar secara online, SIM bisa dikirimkan langsung ke alamat pemohon.

Baca Juga:

OJK Dorong Industri Pergadaian Indonesia Yang Sehat, Tangguh dan Adaptif

Empat Cabor Jambi Siap Tambah Medali di PON Bela Diri 2025 Kudus

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

Usung Teknologi RoadSync dan Desain SUV Premium, New Honda ADV160 Resmi Mengaspal di Jambi

Berapa tidak, perpanjangan masa berlaku SIM, tanpa harus datang ke Satpas, cukup registrasi dan mengikuti semua petunjuk di aplikasi tersebut.

“Saya berterima kasih kepada Polri karena mempermudah dalam urusan SIM, dengan aplikasi ini kita tidak perlu antre lama dan bisa dilakukan kapan dan di manapun,” ujar warga yang telah menggunakan aplikasi SINAR, dikutip pada laman kompas.com.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Agung Permana menjelaskan, di Satpas setiap hari dilakukan pengecekan melalui sistem, dan hasilnya yang mendaftar jumlahnya terus bertambah.

“Artinya aplikasi ini peminatnya juga banyak, selain tidak perlu repot datang ke Satpas, juga menghilangkan praktik percaloan,” ujar Agung. Jumat (16/4/2021).

Menurut Agung, jika melihat seperti itu artinya kepuasan terhadap mutu pelayanan di bidang public terhadap Polri kian bertambah.

“Tentunya sesuai dengan program Kapolri, yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, da Transparansi Berkeadilan),” ucap Agung.

Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

“Jelas ini sangat mempermudah masyarakat karena tidak bersentuhan lagi dengan petugas sekalipun, paling utama juga tidak lagi mengurangi bahkan ini menghapuskan praktik calo,” ujar Agung. (*/red)

Tags: #Aplikasi SINAR#perpanjang SIM#SIM Online
Next Post

Usai Lakukan Permintaan Maaf, Bupati Tanjab Barat Ajak Pelajar SMA Baca Al-Qur'an Bersama-sama

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.