BITNews.id – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) masyarakat merasa puas dengan layanan tersebut.
Sebab, prosesnya begitu mudah, cepat dan tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM. Cukup melakukan registrasi dan membayar secara online, SIM bisa dikirimkan langsung ke alamat pemohon.
Berapa tidak, perpanjangan masa berlaku SIM, tanpa harus datang ke Satpas, cukup registrasi dan mengikuti semua petunjuk di aplikasi tersebut.
“Saya berterima kasih kepada Polri karena mempermudah dalam urusan SIM, dengan aplikasi ini kita tidak perlu antre lama dan bisa dilakukan kapan dan di manapun,” ujar warga yang telah menggunakan aplikasi SINAR, dikutip pada laman kompas.com.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Agung Permana menjelaskan, di Satpas setiap hari dilakukan pengecekan melalui sistem, dan hasilnya yang mendaftar jumlahnya terus bertambah.
“Artinya aplikasi ini peminatnya juga banyak, selain tidak perlu repot datang ke Satpas, juga menghilangkan praktik percaloan,” ujar Agung. Jumat (16/4/2021).
Menurut Agung, jika melihat seperti itu artinya kepuasan terhadap mutu pelayanan di bidang public terhadap Polri kian bertambah.
“Tentunya sesuai dengan program Kapolri, yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, da Transparansi Berkeadilan),” ucap Agung.
Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
“Jelas ini sangat mempermudah masyarakat karena tidak bersentuhan lagi dengan petugas sekalipun, paling utama juga tidak lagi mengurangi bahkan ini menghapuskan praktik calo,” ujar Agung. (*/red)
Discussion about this post