• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Dinilai Mempersulit, Anggota Komisi IX DPR Kritik BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik

Bitnews.id by Bitnews.id
23 Februari 2022
in Nasional, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi syarat akses layanan publik seperti mengurus SIM, STNK dan SKCK. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk meningkatkan kepesertaan BPJS.

Seperti dilansir pada kumparan.com, Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengkritik kebijakan itu. Ia meminta pemerintah mempersiapkan mekanisme kebijakan secara jelas sehingga tidak terkesan menyulitkan masyarakat.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Berkelanjutan, Hutama Karya Luncurkan Roadmap ESG

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Jasa Raharja Dorong Penguatan Regulasi dan Kepatuhan Iuran Wajib untuk Mewujudkan Transportasi Darat yang Berkselamatan

“Jangan sampai kewajiban adanya kepesertaan BPJS ini jadi ajang ‘mainan’ yang akan mempersulit dan memperlambat pelayanan kepada masyarakat,” kata Nurhadi melalui keterangan tertulis dikutip pada kumparan.com, Rabu (23/2).

Ia berharap pemerintah tidak sekadar mewajibkan kepesertaan BPJS, namun juga memperluas jangkauan penerima bantuan iuran (PBI), terutama bagi masyarakat miskin yang belum mampu membayar iuran BPJS.

“Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan program BPJS Kesehatan tidak memberikan pelayanan yang baik dan cepat,” tambah dia.

Begitu pula dengan perbaikan kualitas pelayanan rumah sakit rujukan BPJS. Politikus NasDem itu mendorong tindakan tegas bagi rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan maksimal bagi pemegang kartu BPJS.

“Karena ini yang dikeluhkan masyarakat bawah juga yang mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terkait program BPJS,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa berlakunya BPJS Kesehatan sebagai syarat berbagai layanan publik bukan untuk mempersulit, melainkan menjadi bentuk perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

“Hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan,” kata Ghufron.

“Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” lanjut dia.

Dia menambahkan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. (Sumber: Kumparan.com)

Next Post

KPK RI Beri Apresiasi Kepada Pemkab Labusel Sebagai Penyelamat Aset Bergerak Terbanyak Tahun 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.