BITNews.id – Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi syarat akses layanan publik seperti mengurus SIM, STNK dan SKCK. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk meningkatkan kepesertaan BPJS.
Seperti dilansir pada kumparan.com, Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengkritik kebijakan itu. Ia meminta pemerintah mempersiapkan mekanisme kebijakan secara jelas sehingga tidak terkesan menyulitkan masyarakat.
“Jangan sampai kewajiban adanya kepesertaan BPJS ini jadi ajang ‘mainan’ yang akan mempersulit dan memperlambat pelayanan kepada masyarakat,” kata Nurhadi melalui keterangan tertulis dikutip pada kumparan.com, Rabu (23/2).
Ia berharap pemerintah tidak sekadar mewajibkan kepesertaan BPJS, namun juga memperluas jangkauan penerima bantuan iuran (PBI), terutama bagi masyarakat miskin yang belum mampu membayar iuran BPJS.
“Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan program BPJS Kesehatan tidak memberikan pelayanan yang baik dan cepat,” tambah dia.
Begitu pula dengan perbaikan kualitas pelayanan rumah sakit rujukan BPJS. Politikus NasDem itu mendorong tindakan tegas bagi rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan maksimal bagi pemegang kartu BPJS.
“Karena ini yang dikeluhkan masyarakat bawah juga yang mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terkait program BPJS,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa berlakunya BPJS Kesehatan sebagai syarat berbagai layanan publik bukan untuk mempersulit, melainkan menjadi bentuk perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
“Hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan,” kata Ghufron.
“Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” lanjut dia.
Dia menambahkan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. (Sumber: Kumparan.com)
Discussion about this post