Dinilai Meresahkan Masyarakat, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

BITNews.id – Maraknya pemberitaan penindakan terhadap pinjaman online (pinjol), pemerintah mengambil sikap tegas kepada pelaku pinjol tersebut.

Menko Polhukam, Mahfud MD secara tegas meminta masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol untuk tidak membayar tagihan tersebut.

“Himbauan, atau ini statemen resmi pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Itu satu. Yang kedua kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” tuturnya.

Baca Juga :  Gelar Pelatihan ‘Fincourage Forum’ Bagi HRD 4 BPD, Binar Siap Dukung Pelaksanaan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” tegas Mahfud MD didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menkominfo Johnny G Plate dan pejabat lainnya saat konferensi pers di kantornya Selasa (19/10/2021).

Mahfud mengatakan, Pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Pasalnya, keberadaan pinjol ilegal dinilai sudah sangat menyusahkan dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Pemprov. Gorontalo Gelar Audiensi untuk Bahas Program Kerja Bersama Kesamsatan

Bareskrim Polri akan terus memasifkan penindakan terhadap penyelenggara pinjol ilegal ini Kepada pinjol yang resmi alias legal, pemerintah justru sangat mendukung.

“Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin sah gitu silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukuman pidana seperti itu tadi,” jelasnya.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

“Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya, sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar, jangan bayar karena itu ilegal,” pungkasnya. (*/hen)