Hati-hati! Nge-prank Kini Ada Pidananya, Pelaku Didenda Rp10 Juta

BITNews.id – Anak muda saat ini tentu sudah tak saing lagi dengan istilah nge-prank. Namun, semua harus hati-hati lantaran nge-prank kini ada pidananya. Pelaku prank bisa didenda Rp10 juta.

Hukuman bagi para pelaku prank tertera dalam draf hukuman bagi pelaku kenakalan atau kejahilan mengakibatkan kerugian atau kesusahan.

Pelaku prank dikenakan hukuman pidana berupa denda atas prank atau kenakalan yang berakibat bahaya atau kerugian diatur dalam pasal 355 Rancangan KUHP.

Dalam draf, pasal 335 tersebut masuk pada bagian keempat tentang Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.

Isi pasal 335 dan hal yang diatur didalamnya.

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,”.

Nah merujuk pada ketentuan pidana denda diatur dalam pasal 79 Rancangan KUHP. Dalam daftar pidana denda terdiri dari denda kategori I sampai VIII. Nah pidana denda kategori II itu tertera dendanya Rp10 juta.

Baca Juga :  Kode 2024, Prabowo Dapat Salam dari Mega

Berikut detail Pasal 79 Rancangan KUHP:

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Jambi Nyatakan Komitmen Selesaikan Konflik

Nah pasal selanjutnya yakni Pasal 89 Rancangan KUHP itu mengatur bagaimana hakim menjatuhkan denda ke pelaku prank atau kenakalan.

Pasal 80 ayat (1) mengatur dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan
pengeluaran terdakwa secara nyata.

Ayat 2 pasal 80 mengatur ketentuan denda tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Baca Juga :  Komunitas Centennialz Laksanakan Kick Off Program Virtual Internship

Boleh angsur denda

Pasal selanjutnya juga mengatur soal teknis pembayaran pidana denda. Dalam draf terbaru sih, pelaku prank dibolehkan mengangsur denda Rp10 juta itu atau nilai denda yang dijatuhkan hakim.

Pasal 81

Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.

Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar. (*/hn)