JAKARTA,BITNews.id – Komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban kecelakaan lalu lintas kembali diperkuat melalui sinergi strategis antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Pertemuan tersebut membahas langkah konkret dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan dua peran penting: Jasa Raharja sebagai penyedia santunan, dan Jampidum sebagai institusi penegak hukum.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses penanganan kasus, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Sinergi ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kejelasan hukum dan kecepatan layanan akan membangun kepercayaan publik,” ujar Harwan Muldidarmawan.
Ia juga menekankan bahwa mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 menjadi dasar pemberian santunan sebagai perlindungan dasar, termasuk kepada korban kecelakaan di darat, laut, maupun udara. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada regulasi menjadi pijakan utama.
Sementara itu, Jampidum Asep Nana Mulyana menyambut baik inisiatif kolaborasi ini. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga merupakan keniscayaan dalam menghadirkan layanan publik yang menyeluruh dan berkeadilan.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan.
Sinergi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta mendorong pembaruan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. Digitalisasi layanan, integrasi data, serta koordinasi antarlembaga diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif dan responsif.
Dengan kolaborasi yang erat, negara diharapkan hadir secara nyata dalam setiap peristiwa kecelakaan tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan rasa keadilan dan kepedulian kepada para korban dan keluarganya. (Humas JR Jambi)
Discussion about this post