Kasus Suap Ketok Palu Jambi, Belasan Saksi Diperiksa KPK

BITNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan orang sebagai saksi untuk perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Belasan orang itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka (FR) yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi.

“Hari ini bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga :  Modus Terapi Kanker Payudara, Diduga Oknum Dosen Tega Cabuli Ponakan

Belasan saksi itu yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, CB Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019, CZ dan AS, Plt Kadis PUPR Arf.

Lalu, Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019, EH, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019, GL; Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, SP.

Baca Juga :  Beli Air Galon Rp 6.000, Warganet Syok Lihat Ini Pas Dituang

Lalu, tiga Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019, SN, MHD, ZA. Serta Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Komisi III/Fraksi PPP, PN.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 alias suap ‘ketok palu’. Keempatnya yakni, FR,  AEP, WI, dan ZA.

Baca Juga :  Menkeu Sampaikan Tiga Tantangan Ekonomi Dunia

Dalam perkara ini, FR diduga menerima suap ‘ketok palu’ senilai Rp375 juta. Kemudian, AEP Rp275 juta. Sedangkan, WI senilai Rp275 juta; dan ZA sebesar Rp375 juta. (*/red)