• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman

Bitnews.id by Bitnews.id
25 Februari 2025
in Nasional
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,BITNews.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 5 Maret 2025 mendatang.

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Berkelanjutan, Hutama Karya Luncurkan Roadmap ESG

Jasa Raharja Dorong Penguatan Regulasi dan Kepatuhan Iuran Wajib untuk Mewujudkan Transportasi Darat yang Berkselamatan

Double Podium Lagi, Rookie Tim Yamaha Racing Indonesia Melesat di ARRC Sepang

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.
Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini, meliputi:

1. Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi
Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

2. Pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi
Jangka waktu penyampaian CN dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

3. Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment
Penerapan self assessment (perhitungan sendiri besaran pungutan dalam rangka impor) hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha, sedangkan importir perorangan diterapkan dengan official assessment (penerapan oleh petugas Bea Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP).

4. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman
Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) USD3 s.d. USD1.500 dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji (Pasal 29 A) dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional (Pasal 29 C).

5. Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu
Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB USD3 s.d. USD1.500 diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

6. Perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN
Terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen. Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen.

Barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen. Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen, tetapi dikecualikan terhadap buku ilmu pengetahuan.

7. Pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji
Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan CN, dan pengemasan barang oleh jemaah haji. Jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal FOB USD1.500 per pengiriman. Dalam pengiriman ini dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh. Namun, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Sementara ketentuan pajak PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

8. Pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional
Pengaturan secara khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan. Warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang berupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya. Dalam pengiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut PPN, serta dikecualikan dari BMT dan PPh.

9. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman
Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman. Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram, sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).

Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK. Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021. Kelima, penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).

Nirwala mengungkapkan bahwa melalui penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi dan melihat isu-isu yang pernah terjadi di masyarakat.

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” pungkasnya. (*)

Next Post
Sekda Sudirman: Bazar Ramadhan Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok

Sekda Sudirman: Bazar Ramadhan Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.