Luhut: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Tak Jalankan Ketentuan PPKM Darurat

BITNews.id – Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa ada sejumlah wewenang dari kepala daerah setingkat Gubernur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bahkan, menurut Luhut, Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa diberhentikan sementara apabila tak menjalankan aturan yang tertuang dalam detil PPKM yang telah disepakati pemerintah.

Baca Juga :  Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024

“Dalam hal gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama peiode PPKM, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” jelas Luhut dana konferensi pers terkait ketentuan PPKM Darurat yang disiarkan langgsung di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut Luhut, pemberhentian itu sudah diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Perpres Hak Penerbit Telah Ditandatangani, Jokowi: Kita Ingin Kerja Sama Lebih Adil Antara Pers dan Platform Global

“Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” jelas Luhut lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga :  KPK Ingatkan Potensi Serangan Fajar pada Pemilu 2024

“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” imbau Jokowi.(*/dn)