BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha bulion atau layanan bank emas di Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri emas nasional serta membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam memanfaatkan komoditas emas sebagai instrumen finansial yang lebih luas.
Presiden Republik Indonesia secara resmi meresmikan kegiatan usaha bulion yang dijalankan oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta. Peresmian ini menandai tonggak penting dalam pengembangan ekosistem emas nasional, yang diharapkan dapat meningkatkan monetisasi emas dan memperkuat ketahanan ekonomi.
Menurut data tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar di dunia, dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton.
Selain itu, Indonesia berada di posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. Dengan potensi ini, pemerintah dan regulator berupaya mengoptimalkan pemanfaatan emas tidak hanya sebagai komoditas, tetapi juga sebagai instrumen finansial yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Aturan tersebut membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama di bidang pembiayaan untuk menjalankan layanan bulion, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. Setiap LJK dapat menyesuaikan layanan yang ditawarkan sesuai dengan kapasitas bisnis dan manajemen risiko yang telah ditetapkan.
OJK menegaskan bahwa regulasi ini dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mencakup persyaratan permodalan, manajemen risiko, serta transparansi operasional.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan industri emas dapat berkembang lebih terstruktur, mengurangi ketergantungan terhadap impor emas, serta mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.
Selain Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, OJK mendorong lebih banyak LJK untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekosistem bulion. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat optimalisasi monetisasi emas dan memperkuat peran industri emas sebagai salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional. (OJK)








Discussion about this post