• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Begini Aturan Barunya

Bitnews.id by Bitnews.id
24 Oktober 2021
in Nasional, Pemerintahan
Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Begini Aturan Barunya

Foto : Ilustrasi ASN / net

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan hari ini , 22 Oktober 2021. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Baca Juga:

Update Trafik JTTS saat Long Weekend Isra Mi’raj 16 Januari 2026

Gandeng Menaker Yassierli, IJTI Siapkan Jurnalis Mandiri dan Kompeten di Era Digital

OJK Umumkan 19 Lembaga Sertifikasi Profesi Terdaftar di Sektor Jasa Keuangan

Sepanjang Tahun 2025, Jasa Raharja Beri Perlindungan Korban Kecelakaan Sebanyak Rp3,22 Triliun

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE MenPANRB No 23/2021:

A. Sektor Non Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

  1. PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
  2. PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
  3. PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
  4. PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4:

  1. 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
  2. Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

b. PPKM Level 3:

  1. 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
  2. Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

c. PPKM Level 2 dan Level 1

  1. Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
  2. Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

B. Sektor Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

  • PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
  • PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
  • PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

  • PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
  • PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
  • PPKM Level 2 dan Level 1

C. Sektor Kritikal

1. Wilayah Jawa dan Bali

  • PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
    bmm
  • PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
  • PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

  • PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
  • PPKM Level 3.
  • PPKM Level 2 dan Level 1

(Red)

Source: Sindonews.com
Next Post
Polda Jambi Menggelar Vaksinasi Door Stop di Tiga Titik

Polda Jambi Menggelar Vaksinasi Door Stop di Tiga Titik

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pantun untuk Jambi, Gerakan Hesti Haris Raih Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.