• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Soal Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kata Kajati Jabar

Bitnews.id by Bitnews.id
22 Februari 2022
in Hukrim, Nasional, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Kepala Kajati Jabar Asep N. Mulyana angkat suara soal penetapan tersangka Nurhayati di Kabupaten Cirebon yang menuai polemik.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai kejaksaan mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi APBDes Cirebon agar dilengkapi kepolisian. Nurhayati ini merupakan eks bendahara Desa Citemu.

Baca Juga:

AHM Gandeng Ratusan Gen-Z Dalam Aksi Sehat Berkelanjutan

Permohonan Praperadilan Terkait Kasus PETI 1,7 Kg Emas Ditolak, Hakim Nyatakan Seluruh Upaya Paksa Penyidik Sah

Farenza Garden Merangin Raih Penghargaan Destinasi Kreatif API Award 2025

OJK dan SRO Gelar CEO Networking 2025

Dari jagat maya, Nurhayati ini dianggap sebagai pelapor korupsi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir pada kumparan.com, Asep mengatakan bahwa kini perkara itu berada ranah kepolisian. Sebelumnya, dia mengakui bahwa penyidik dari Kejari Cirebon sempat meminta berkas yang telah diserahkan kepolisian untuk dilengkapi.

Seiring waktu, akhirnya Nurhayati pun ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi.

“Baik ya terkait dengan penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana juga sudah disampaikan rilisnya oleh Kajari Kabupaten Cirebon, bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian,” katanya dilansir pada kumparan.com. (22/2).

“Dan pada awalnya sudah menetapkan tersangka si kepala desa atau Kuwu itu, dalam perkembangannya ada petunjuk yang disampaikan oleh Kajari untuk melengkapi berkas perkara termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat,” lanjutnya.

Asep menegaskan, penetapan tersangka pada seseorang merupakan ranah penyidik dari kepolisian. Disinggung soal Nurhayati merupakan pelapor dalam kasus itu ataukah bukan, dia mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

“Saya nggak tahu persisnya (pelapor atau bukan), tapi yang pasti perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar memastikan Nurhayati bukan sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Pelapor dalam kasus itu adalah Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu.(Sumber: Kumparan.com)

Next Post
Jalan dan Batu Bara

Jambi dan Bio Carbon

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.