• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Usai Ramai JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kini Ada Aturan Baru soal BPJS Kesehatan

Bitnews.id by Bitnews.id
21 Februari 2022
in Ekbis, Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sedang ramai diperbincangkan saat ini. Pasalnya, JHT hanya bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah berusia 56 tahun.

Seperti dilansir kumparan.com, kebijakan terbaru Ida Fauziyah ini membuat serikat buruh meradang. Bahkan Peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan seorang karyawan yang bekerja di Jakarta Selatan, yaitu Redyanto Reno Baskoro.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Registrasi eSIM Kini Bisa Selfie, Indosat Luncurkan Teknologi Biometrik

Indosat dan TikTok Gelar Seminar Digital di UNRI, Ini Manfaatnya Bagi Mahasiswa

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Kini, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat mengurus surat SIM, STNK, tanah, hingga mendaftar ibadah haji dan umrah. Aturan ini bakal mulai berlaku per 1 Maret 2022.

Presiden Jokowi memberikan mandat kepada 30 kementerian lembaga hingga kepala daerah untuk membantu memaksimalkan pelaksanaan program JKN-KIS. Arahan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022.

Disebutkan Inpres tersebut untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi membenarkan adanya arahan tersebut dari presiden. Aturan ini bakal mulai berjalan per 1 Maret 2022.

“Betul (mulai berlaku) 1 Maret,” ujar Taufiqulhadi dikutip pada kumparan, Minggu (20/2).

Selain mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, lancarnya pembayaran iuran juga akan menjadi pertimbangan Kementerian ATR meloloskan urat surat tersebut.

“Sebaiknya warga negara yang baik tidak boleh menunggak iuran kesehatannya sendiri. Kalau ada peserta yang menunggak berarti dia enggak sanggup beli tanah,” tuturnya.

Adapun Inpres ini diteken oleh Presiden Jokowi sejak 6 Januari 2022. Sejalan dengan ini, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun sudah memastikan lembaganya sebagai pelaksana program JKN-KIS bakal melaksanakan arahan tersebut.

BPJS Kesehatan sudah mengintegrasikan data kepesertaan dengan seluruh kementerian lembaga yang diberikan instruksi buat melaksanakan arahan Presiden Jokowi.

“Hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainability (keberlanjutan) Program JKN-KIS. Sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Ghufron.

Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Inpres tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ini berarti sama dengan latar belakang lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

“Secara yuridis memang dalam Undang-undang SJSN tentang JKN, disyaratkan kepesertaan wajib kemudian bergotong royong. Itu merupakan dua prinsip dari 9 prinsip SJSN, undang-undang mengatakan kepesertaan wajib,” jelas Timboel.(sumber:kumparan.com

BITNews.id – Pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sedang ramai diperbincangkan saat ini. Pasalnya, JHT hanya bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah berusia 56 tahun.

Seperti dilansir kumparan.com, kebijakan terbaru Ida Fauziyah ini membuat serikat buruh meradang. Bahkan Peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan seorang karyawan yang bekerja di Jakarta Selatan, yaitu Redyanto Reno Baskoro.

Kini, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat mengurus surat SIM, STNK, tanah, hingga mendaftar ibadah haji dan umrah. Aturan ini bakal mulai berlaku per 1 Maret 2022.

Presiden Jokowi memberikan mandat kepada 30 kementerian lembaga hingga kepala daerah untuk membantu memaksimalkan pelaksanaan program JKN-KIS. Arahan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022.

Disebutkan Inpres tersebut untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi membenarkan adanya arahan tersebut dari presiden. Aturan ini bakal mulai berjalan per 1 Maret 2022.

“Betul (mulai berlaku) 1 Maret,” ujar Taufiqulhadi dikutip pada kumparan, Minggu (20/2).

Selain mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, lancarnya pembayaran iuran juga akan menjadi pertimbangan Kementerian ATR meloloskan urat surat tersebut.

“Sebaiknya warga negara yang baik tidak boleh menunggak iuran kesehatannya sendiri. Kalau ada peserta yang menunggak berarti dia enggak sanggup beli tanah,” tuturnya.

Adapun Inpres ini diteken oleh Presiden Jokowi sejak 6 Januari 2022. Sejalan dengan ini, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun sudah memastikan lembaganya sebagai pelaksana program JKN-KIS bakal melaksanakan arahan tersebut.

BPJS Kesehatan sudah mengintegrasikan data kepesertaan dengan seluruh kementerian lembaga yang diberikan instruksi buat melaksanakan arahan Presiden Jokowi.

“Hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainability (keberlanjutan) Program JKN-KIS. Sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Ghufron.

Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Inpres tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ini berarti sama dengan latar belakang lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

“Secara yuridis memang dalam Undang-undang SJSN tentang JKN, disyaratkan kepesertaan wajib kemudian bergotong royong. Itu merupakan dua prinsip dari 9 prinsip SJSN, undang-undang mengatakan kepesertaan wajib,” jelas Timboel.(sumber: kumparan.com)

Next Post
30 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Tim Gabungan Polda Jambi

30 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Tim Gabungan Polda Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.