• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Hak Privasi

Bitnews.id by Bitnews.id
31 Maret 2021
in Opini
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Musri Nauli

“Data penduduk merupakan hak privasi setiap warga yang diatur dalam perundang-undangan”, Kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri melalui rekaman video saat kegiatan penyerahan data pemilih pemula tambahan ke KPU tanggal 18 Juni 2020.

Baca Juga:

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Potensi yang Tersembunyi: Esensi Sejati Seorang Pemimpin

Sinergi Regulasi dan Investasi: Menafsir PMK Nomor. 68 Tahun 2024 dalam Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi

Mengurai Ketimpangan, Menggapai Harapan: Potret IPM Jambi

Hal itu Tito sampaikan dalam sambutannya melalui rekaman video saat kegiatan penyerahan data pemilih pemula tambahan ke KPU, Kamis (18/6).

“Mari kita jaga kerahasiaan sistem security. Karena data-data ini menyangkut privasi yang kita comply kepada rule of law”, katanya menegaskan.

Hak privasi adalah data-data pribadi yang pengertiannya dapat ditemukan didalam UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006). UU No. 23 Tahun 2006 kemudian mengalami perubahan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013.

Didalam Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 disebutkan “data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.

Adapun mengenai data pribadi, pengertiannya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).

Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 menyebutkan “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Hak privasi (data pribadi) adalah hak konstitusional. Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 tegas mencantumkan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 kemudian diturunkan didalam pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 junto UU No. 24 Tahun 2013 yang menyatakan setiap penduduk mempunya hak untuk memperoleh… (c) perlindungan atas data pribadi.

Dengan demikian maka penyebarluaskan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi warga negara.

Membaca pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 junto UU No. 24 Tahun 2013 yang menyebutkan KTP adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Didalam KTP terdapat informasi seperti data pribadi atau data perseorangan. Data pribadi dan dokumen kependudukan kemudian diwajibkan kepada negara untuk disimpan kerahasiaannya.

Data perseorangan meliputi Nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir dan seterusnya.

Berdasarkan KTP, KK dan NIK, KPU kemudian melakukan pemutakhiran data. Sehingga terhadap data-data yang telah memenuhi persyaratan mengikuti pemilu maka kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan demikian maka berdasarkan maka berdasarkan Pasal 20 ayat (13) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2019 menyebutkan “Salinan DPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.

Sehingga DPT dan salinan DPT yang kemudian diberikan kepada pihak diluar KPU haruslah Tetap dirahasiakan.

Mekanisme ini dilakukan dengan cara data DPT kepada pihak-pihak selalu ditutupi dengan 8 bintang (Surat KPU-RI nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020).

Sanksi terhadap pelanggaran ataupun orang yang menyebarkan data kependudukan data pribadi dapat diancam dengan Ancaman pidana dan denda (Pasal 95 A UU No. 24 Tahun 2013).

Penulis : Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Next Post

Pemkab Tanjab Timur Serahkan Bantuan Beras Cadangan Pangan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.